BeritaPatiwartaphoto

Saudara Kembar di Sukolilo Diringkus Polisi Gara-gara Keroyok Orang, Ditangkap saat Mudik dari Jakarta

3849
×

Saudara Kembar di Sukolilo Diringkus Polisi Gara-gara Keroyok Orang, Ditangkap saat Mudik dari Jakarta

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.NET. SUKOLILO – Saudara kembar asal Desa/Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, ditangkap polisi setelah buron selama tiga bulan.

Kedua pria berusia 21 tahun yang sama-sama berinisial AMA itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) unit Reskrim Polsek Sukolilo Polresta Pati atas kasus pengeroyokan.

Saudara kembar yang akrab disapa Ipan dan Ipin itu melarikan diri setelah menganiaya Ikhsanudin Ilham Affandi (23), warga Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, pada Sabtu (24/12/2023) sekira pukul 23.30 WIB.

Adapun tempat kejadian pengeroyokan berada di jalan Sukolilo-Prawoto, tepatnya di depan Minimarket MB Mart Dukuh Lebak Kulon, Desa Sukolilo.

Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengatakan, saat kejadian itu, para tersangka menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor.

Mereka kemudian memukuli korban menggunakan tangan kosong dan batang bambu.

“Korban lalu diantar warga ke rumah Sekdes Kedungwinong dan berobat ke Puskesmas Sukolilo,” jelas AKP Sahlan, Senin (1/4/2024) siang.

Ia menuturkan, tersangka berhasil diringkus saat pulang kampung dari pelariannya di Jakarta.

“Pada Sabtu (30/3/2024) sekira pukul 11.00 WIB tersangka pulang dari perantauan di Jakarta. Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Sukolilo melakukan upaya paksa penangkapan terhadap kedua tersangka. Selanjutnya pelaku diperiksa dan mengakui perbuatannya,” tutur dia.

Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP subs pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

“Saat ini tersangka telah kami amankan di rutan Polresta Pati dan masih menjalani pemeriksaan penyidik,” tandas dia.

(*/wartaphoto).

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!