
WARTAPHOTO.NET. PATI – Para Pedagang Kali Lima (PKL) yang berjualan di Jalan Panglima Sudirman, ditertibkan oleh personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati dan Polresta Pati.
Mereka ditertibkan lantaran berjualan di zona larangan atau zona merah berjualan bagi PKL. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2014 dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 11 tahun 2019.
Salah satu PKL yang berjualan di Jalan Panglima Sudirman, Saifuddin (54), mengaku kecewa dan dirugikan dengan adanya razia ini.
“Nggak ada sosialisasi sebelumnya, langsung ditertibkan ini. Langsung dieksekusi,” keluh dia.
Pria yang sudah berjualan burger selama 13 tahun itu mengaku bingung mau berjualan di mana lagi ke depannya. Karena ia sudah terbiasa berjualan di jalan Panglima Sudirman.
“Inginnya bisa berjualan. Tapi enggak boleh gimana lagi. Kalau enggak boleh bingung. Karena di sini sangat strategis,” tutur dia.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Transmas) pada Satpol PP Pati, Djauhari Soegondo menjelaskan, pihaknya tak segan menertibkan PKL yang melanggar aturan.
“Jalur merah tidak boleh untuk berjualan PKL. Di Alun-alun, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Pemuda dan Jalan Diponegoro,” ucap dia.
Menurut dia, aktivitas para PKL tidak hanya melanggar aturan saja. Melainkan juga mengganggu lalu lintas. Terutama di Jalan Panglima Sudirman.
“Ini juga mengganggu lalu lintas. Karena yang datang banyak. Kadang-kadang terjadi kemacetan terutama di depan SD Kanisius,” ungkap dia.
Ia mengaku, pihaknya telah berulang kali melakukan penertiban PKL yang berjualan di Jalan Panglima Sudirman. Namun, mereka kembali berjualan di lokasi tersebut.
“Kita ke sini sudah berulang kali. Di samping itu Perda keluar pada tahun 2014 dan sudah kita sosialisasi terus,” terang dia.
Pihaknya juga memberikan peringatan keras kepada para PKL agar tidak kembali berjualan di tersebut. Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, Satpol PP Pati akan menjatuhkan sanksi bagi PKL.
“Kalau bandel maksimal dua minggu kita pernah bawa gerobaknya. Tapi kita tegur dulu,” tandas dia.
Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen