
WARTAPHOTO.NET. PATI – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) di Kabupaten Pati hingga kini belum mencapai titik terang. Meski telah dibahas lebih dari tiga tahun, regulasi yang diharapkan menjadi payung hukum pelaksanaan program CSR tersebut masih tertahan akibat belum adanya kesepakatan antara DPRD Kabupaten Pati dan Pemerintah Kabupaten Pati.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengatakan perbedaan pandangan terkait pengaturan batas minimal kontribusi perusahaan menjadi faktor utama yang menghambat penyelesaian raperda tersebut.
“Perda CSR masih mengganjal karena pembahasannya belum selesai. Kendalanya ada pada penentuan batas minimal kontribusi perusahaan,” ujar Ali.
Menurut Ali, DPRD memandang keberadaan batas minimal kontribusi perusahaan perlu diatur dalam perda guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam pelaksanaan program CSR. Dengan adanya ketentuan tersebut, kontribusi perusahaan dapat lebih terukur dan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan maupun evaluasi.
Selain itu, DPRD menilai aturan yang jelas akan mendorong perusahaan menjalankan tanggung jawab sosialnya secara lebih terarah dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah. Tanpa adanya standar yang ditetapkan, pelaksanaan CSR dikhawatirkan berlangsung secara sporadis dan tidak optimal dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Namun, pandangan berbeda disampaikan pihak eksekutif. Pemerintah Kabupaten Pati menghendaki agar pelaksanaan CSR tidak dibebani ketentuan batas minimal tertentu. Pertimbangan tersebut dinilai penting untuk menjaga iklim investasi serta memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam menjalankan program tanggung jawab sosialnya.
“Pembahasannya masih tarik ulur. Eksekutif menghendaki tanpa batas, sedangkan DPRD meminta ada batasannya,” kata Ali.
Ia menegaskan bahwa usulan batas minimal kontribusi bukan dimaksudkan untuk membebani dunia usaha maupun memberikan keuntungan bagi pihak tertentu. Menurutnya, aturan tersebut justru diperlukan agar penyaluran dana CSR memiliki dasar hukum yang kuat dan tepat sasaran.
“Seandainya ada batasannya, itu bukan untuk kami. Kalau ada batasannya, memang harus diatur. Tujuannya supaya jelas dan bisa diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Ali menambahkan, DPRD tidak menuntut nominal kontribusi yang besar. Yang terpenting adalah adanya kepastian aturan sehingga perusahaan memiliki pedoman yang jelas dalam melaksanakan kewajiban sosialnya.
“Kita tidak berharap banyak, yang penting ada batasannya. Dengan begitu program CSR bisa lebih terarah dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ali menyebut bahwa sejumlah daerah di Indonesia telah memiliki regulasi CSR dengan mekanisme yang berbeda-beda. Beberapa daerah menetapkan batas minimal kontribusi perusahaan, sementara daerah lainnya tidak mengatur nominal tertentu. Menurutnya, hal tersebut bergantung pada kesepakatan antara legislatif dan eksekutif di masing-masing daerah.
“Daerah lain ada yang dibatasi dan ada yang tidak. Itu tergantung kesepakatan bersama. Saat ini pembahasan CSR masih mandek di Pemkab,” pungkasnya.