16
September
2026
Rabu - : WIB

Wanita di Tayu Pati Ditipu Pacar, Rugi Puluhan Juta

wartaphoto
2024/05/30 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Seorang pria berinisial AS alias Kancil (25) warga Desa Tanjungrejo, Wirosari, Kabupaten Grobogan, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tayu Polresta Pati.

AS diringkus polisi karena melakukan penipuan terhadap seorang perempuan berinisial KL, warga Desa Kedungbang, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.

Kapolsek Tayu, Iptu Aris Pristianto mengatakan, kasus ini bermula dari perkenanan tersangka dengan korban KL melalui media sosial.

Singkat cerita, setelah beberapa waktu berkenalan, keduanya pun berpacaran.

Saat berpacaran itulah, AS sering meminta uang kepada korban.

“Tersangka meminta uang kepada korban melalui aplikasi BRIMO dengan modus membayar proyek apartemen, villa dan kos-kosan serta perumahan,” terang Kapolsek Tayu, kepada Wartaphoto, Kamis (30/5/2024).

“Tersangka juga meminta korban menggadaikan BPKB sepeda motor dengan alasan untuk membayar tenaga kuli proyek apartemen di Bali. Pelaku juga menjual HP iphone milik Korban,” lanjut Kapolsek.

Lebih dari itu, tersangka juga meminta aplikasi BRIMO milik korban. Tersangka pun menguras saldo korban dalam kurun waktu bulan Desember 2023 – 22 Mei 2024. Sehingga, korban mengalami kerugian mencapai Rp 52 juta.

Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke perangkat desanya.

Kemudian, tersangka berhasil diamankan oleh perangkat Desa Kedungbang pada Senin (27/5/2024) dan diserahkan ke Polsek Tayu beserta barang bukti print out rekening koran milik korban dan foto copy BPKB sepeda motor milik korban.

“Tersangka mengaku uang hasil kejahatannya untuk keperluan pribadi dan proyek sebagaimana disampaikan kepada korban,” tutur dia.

Atas kejadian ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP subsidiair pasal 372 KUHP juncto pasal 64 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.

(*/wartaphoto).

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close