
WARTAPHOTO.NET. PATI – Polisi telah menangkap satu lagi tersangka kasus pengeroyokan terhadap pengusaha rental asal Jakarta di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (6/6/2024) lalu.
Tersangka ini adalah M (37), warga Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo Pati. Ia ditangkap pada Senin (10/6/2024).
“Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang salah satu korban SH yang mengalami luka dan dirawat di rumah sakit,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin.
Ia menuturkan, selain mengamankan tersangka M, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sendal tersangka untuk proses lebih lanjut.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap BH, pengusaha rental asal Jakarta beserta tiga orang temannya.
Adapun para tersangka yang sudah diamankan Polisi yaitu EN (51), BC (37) dan AG (35).
Untuk diketahui, AG merupakan warga yang di depan rumahnya terparkir Mobilio putih yang hendak diambil oleh BH dan ketiga rekannya.
Tersangka EN perannya adalah mengejar dan menghadang roda empat yang dibawa korban. Kemudian memukul dan menginjak korban.
Kemudian BC perannya adalah melakukan pengejaran, menghadang, kemudian memukul dan menginjak korban.
Sementara AG melindas korban dengan motor mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian memukul korban.
“Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG dan BC akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun. Sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” ucap Kasat Reskrim.
(*/wartaphoto).