16
September
2026
Rabu - : WIB

Palsukan Celana Merek Cardinal, Seorang Wanita Asal Pati Divonis Hukuman 1 Tahun 10 Bulan Penjara

wartaphoto net
2024/07/25 pada Berita, Kriminal

WARTAPHOTO.NET. PATI – NS, seorang perempuan asal Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, divonis hukuman penjara 1 tahun 10 bulan karena memalsukan celana merek Cardinal.

Wanita ini sebelumnya digugat oleh Cardinal karena diduga menjual dan memproduksi celana Cardinal palsu. NS pun dibawa ke meja hijau.

Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang putusan atas perkara ini pada Kamis (25/7/2024) siang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukum penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda sejumlah Rp 1 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Hakim Ketua Nuny Defiary saat membacakan putusan di Ruang Cakra PN Pati.

Sidang itu dihadiri pihak PT Multi Garmenjaya atau pemilik merek Cardinal. Sementara terdakwa mengikuti persidangan tersebut melalui zoom dari Lapas Pati.

Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, Sufiyanto mengatakan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut NS dengan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan.

“Sekarang putusannya 1 tahun 10 bulan. Kalau dari pihak kita memang tidak puas. Tapi sudah merupakan kebijakan dan pemikiran dari majelis, kita terima,” kata dia usai persidangan.

Ia berharap, adanya hal ini akan menjadikan efek jera sekaligus memberi peringatan kepada pihak-pihak yang memalsukan merek Cardinal.

“Mudah-mudahan ini akan menjadi sesuatu pembelajaran buat pemalsu-pemalsu Cardinal. Jadi ke depan jangan sampai ada lagi,” ungkap dia.

Awal Terendus

Sufiyanto menjelaskan, pihaknya telah mengendus aktivitas produksi celana yang dilabeli dengan merek Cardinal pada tahun 2023 lalu.

Saat itu karyawan Cardinal menemukan unggahan yang bersangkutan di Facebook. Yang mana, NS menjual celana bermerek Cardinal dengan harga Rp 40 ribu sampai Rp 50 ribu per pcs.

Padahal, harga satu celana Cardinal original seharga kisaran Rp 400 ribu.

Pihak Cardinal akhirnya melakukan investigasi dengan cara mendatangi dan memesan celana di pabrik konveksi yang memproduksi celana Cardinal KW di Desa Mojolawaran, Kecamatan Gabus.

“Awalnya karyawan kami menemukan informasi bahwa ada seorang yang menjual merek Cardinal. Setelah itu kami menyuruh karyawan untuk memesan,” terang dia.

Pihak Cardinal menduga bahwa celana yang dijual NS itu adalah Cardinal palsu. Karena memiliki sejumlah perbedaan, mulai bahan hingga kualitas produksi.

“Setelah kami beli ada perbedaan. Kita punya hologram di gantungan. Bahan beda dan kualitas berbeda. Kalau kami harga satu biji Rp 400 sekian. Kalau dia jual Rp 40 ribuan, ada Rp 50 ribuan dan Rp 60 ribuan,” ucap dia.

Kemudian pihak Cardinal membawa masalah ini ke ranah hukum. NS dilaporkan ke pihak kepolisian dan NS dijerat dengan pasal 100 ayat 1 dan 2 Undang-undang tentang merek.

Reoorter : Putra
Editor : Revan Zaen

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close