
WARTAPHOTO.NET. PATI – Sat Reskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) milik Rio Zidan (21), Warga Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati.
Motor milik Zidan digondol maling di sebuah Kantor Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) turut Desa Winong, Kecamatan Pati, pada Selasa (29/10/2024) sekira pukul 10.30 WIB.
Atas kejadian itu, Polisi menangkap seorang tersangka berinisial SU (46), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Jaken, Pati. SU merupakan mantan satpam di LPK tersebut dan kini berprofesi sebagai tukang parkir.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin mengungkapkan, pelaku mendatangi kantor LPK itu setelah dipecat dua bulan lalu. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka menutup CCTV LPK dengan plastik.
Kemudian, tersangka mengambil motor korban dengan cara didorong dan disimpan di parkiran sebuah Hotel dekat TKP.
“Tersangka kembali ke TKP untuk mencopot plastik di CCTV LPK tersebut dan mengambil motor milik tersangka. Kemudian dia ke hotel dekat TKP dan membawa motor milik korban serta membuang pelat motor ke sungai,” kata dia.
Kasat Reskrim mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP. Dari hasil pengecekan CCTV di LPK tersebut, petugas mendapati ciri-ciri Pelaku.
“Pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti motor honda vario hasil curian. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang dia.
Kompol M Alfan Armin menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
(*/wartaphoto).