
WARTAPHOTO.NET. PATI – Personel Gabungan dari Satlantas, Sat Intel, Sat Reskrim dan Sat Samapta Polresta Pati melakukan penindakan pelanggar lalu lintas yang potensial menyebabkan kecelakaan. Mereka juga merazia kendaraan berknalpot brong di jalan depan Mako Sat lantas Polresta Pati, Jalan Tunggul Wulung Depan Gor pesantenan Pati dan Alun-Alun Pati, Kamis (04/01/2024).
Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri menerangkan, sasaran kegiatan khusus pelanggaran potensial laka dan kasat mata yaitu kendaraan yang melawan arus dan menerobos rambu-rambu lalu lintas serta pengendara yang tidak menggunakan helm hingga motor berknalpot brong.
“Sasaran kegiatan khusus pelanggaran potensial laka yaitu kendaraan yang melawan arus atau menerobos rambu-rambu lalu lintas dan kendaraan bermotor yang berknalpot brong,” ungkap dia.
Kasat Lantas Polresta Pati menuturkan dari hasil kegiatan, pihaknya menindak pelanggar dengan sanksi tilang sebanyak 7 pelanggaran, dengan barang bukti yang disita 5 STNK dan 2 Motor.
“Kegiatan malam ini anggota Satlantas Polresta Pati sesuai surat perintah Kapolresta Pati tentang perintah penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata dan potensial laka dan kendaraan berknalpot brong,” tandas dia.
(*/warraphoto)