16
September
2026
Rabu - : WIB

Tuntut Tarif BPHTB Turun Jadi 2,5 Persen, Massa Geruduk DPRD Pati

wartaphoto
2026/09/01 pada Berita, Pati, wartaphoto
Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pati pada Selasa (1/9/2026). Mereka mendesak pemerintah daerah dan legislatif segera merubah aturan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilai terlampau menekan ekonomi warga.

​PATI |WARTAPHOTO.NET — Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pati pada Selasa (1/9/2026). Mereka mendesak pemerintah daerah dan legislatif segera merubah aturan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilai terlampau menekan ekonomi warga.

​Ketua GJL Jawa Tengah, Ali Yusron, menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya bertujuan meminta penyesuaian tarif BPHTB dari angka 4 persen agar dipangkas menjadi 2,5 persen. Menurutnya, penerapan tarif 4 persen saat ini sangat memberatkan masyarakat, khususnya bagi pasangan keluarga muda yang hendak membeli rumah atau tanah perumahan.

​”Tuntutan kami yang pertama berkaitan dengan Perbup, di mana BPHTB di Pati kan 4 persen. Kami mendorong bahwa di tahun ini agar ada revisi di Komisi B, bahwa nanti jadi 2,5 persen. Harapan kami 1 persen, tapi dari komunikasi tadi diturunkan di 2,5 persen,” kata Ali Yusron di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati, Selasa (1/9/2026).

​Ali menjelaskan, regulasi tarif 4 persen tersebut berpatokan pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 8 Tahun 2025. Ia menilai besaran pajak tersebut membuat beban transaksi properti membengkak tinggi, terlebih warga masih harus menanggung kewajiban pajak penjualan dari kantor pajak.

​Oleh karena itu, ia meminta penyesuaian aturan dapat dirampungkan sebelum akhir tahun 2026 dengan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

​”Yang penting jangan sampai melanggar aturan undang-undang berkaitan dengan Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Itu nilainya berapa? Nilainya adalah di 5 persen maksimal. Kami mendorong agar sesuai dengan aturan undang-undang di 2,5 persen,” tegas Ali.

​Menanggapi gelombang aspirasi tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan, menyatakan pihak legislatif siap menampung seluruh tuntutan warga. Ia mengonfirmasi bahwa massa mengajukan dua poin utama, yakni penurunan tarif BPHTB dan penerapan penyesuaian nilai pajak berbasis skema zonasi wilayah.

​Muslihan mengungkapkan bahwa usulan perubahan tersebut dipastikan akan masuk ke dalam pembahasan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.

​”Tuntutan dari teman-teman itu minta persentase pajak diturunkan. Semula memang sebelum ada Perda 1/2024 itu sempat 2,5 persen. Akan tetapi di Perda 1/2024 itu sudah diberikan angka 4 persen,” ujar Muslihan.

​Ia membeberkan bahwa kenaikan tarif menjadi 4 persen pada Perda terdahulu ditetapkan berdasarkan rekomendasi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, mengingat tarif BPHTB Pati kala itu terhitung paling rendah dibanding daerah tetangga. Meski demikian, pihaknya berjanji akan menggelar public hearing bersama para pemangku kepentingan untuk membahas revisi tersebut.

​”Usulan diterima, namanya usulan kami harus terima, kami tampung. Nanti di revisi Perda bisa menjadi masukan. Selain daripada itu nanti kan ada public hearing dengan menghadirkan stakeholder yang ada,” tambah dia.

​Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Febes Mulyono, menegaskan keterbukaan eksekutif dalam merespons evaluasi pajak daerah. Untuk mengikis potensi area abu-abu (gray area) atau percaloan, Pemkab Pati kini telah mengintegrasikan pelayanan digital berupa notifikasi ketetapan pajak secara transparan.

​”Prinsipnya kami selalu terbuka. Contoh ketika kami menerima nilai BPHTB, itu kami share notifikasi ke wajib pajak. Karena eranya era HP, jadi kita share berapa pajaknya yang ditetapkan hingga berapa yang dibayar. Artinya, tingkat transparansi di situ ada,” tutur Febes.

​Febes juga meminta para pemohon transaksi tanah dan bangunan untuk mencantumkan nomor telepon aktif pada berkas pelayanan agar rincian pajak bisa dikirim secara langsung. Pihaknya menyambut baik masukan warga dan berkomitmen untuk makin menggencarkan sosialisasi serta edukasi publik terkait tata cara perpajakan daerah.

Reporter: Putra.
Editor: A. Muhammad

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close