16
September
2026
Rabu - : WIB

PN Pati Lakukan Pemeriksaan Sengketa Batas Desa Tambaharjo–Payang, Dua Kades Beberkan Klaim Berbeda

wartaphoto net
2025/11/26 pada Pati

WARTAPHOTO.net. PATI – Sengketa batas wilayah antara Desa Tambaharjo dan Desa Payang kembali memanas setelah kedua pihak berselisih mengenai status sebuah jalan desa yang telah menjadi akses utama warga selama puluhan tahun. Persoalan tersebut mencuat dalam pemeriksaan setempat (PS) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas I A pada Rabu (26/11/2025).

Jalan sepanjang 450 meter itu diklaim warga Desa Payang sebagai lahan peninggalan leluhur. Namun, peta administrasi terbaru menunjukkan bahwa jalur tersebut berada di wilayah Desa Tambaharjo. Perbedaan klaim inilah yang membuat ketegangan antarwarga tak kunjung mereda.

Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyono atau Yoyong, menegaskan bahwa seluruh dokumen resmi—mulai peta wilayah, Peta PUPR, hingga Peta BPN—menunjukkan jalan tersebut berada di wilayah Tambaharjo.

“Sebodoh-bodohnya kepala desa itu pasti tahu peta wilayah. Dan ini masuk Tambaharjo. Peta wilayah kami pasang di kantor desa, silakan dicek,” ujarnya.

Yoyong menjelaskan konflik ini bukan persoalan baru. Sengketa sudah muncul sejak 2020–2021, dipicu penebangan pohon randu di sepanjang jalan. Ia menyebut telah melalui berbagai proses mediasi di tingkat Setda hingga kepolisian, namun tak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara kini bergulir di ranah perdata.

“Saya siap menunjukkan semua data sah yang dimiliki Desa Tambaharjo. Harapan saya, hakim memberi putusan tanpa intimidasi dari pihak mana pun, demi menghindari gejolak antarwarga,” terangnya.

Meski bersikap tegas soal data wilayah, Yoyong menekankan pentingnya menjaga keharmonisan sosial.
“Tambaharjo dan Payang itu saudara. Warga dua desa saling tinggal dan berbaur. Jalan ini pun dipakai umum, tidak pernah kami tutup,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Desa Payang, Dewi Ernawati, menyampaikan bahwa sekalipun secara administrasi wilayah itu masuk Tambaharjo, pembangunan dan perawatan jalan dilakukan sepenuhnya oleh warga Payang sejak dulu.

“Jalan ini dibangun nenek moyang kami, dirawat warga Payang dari pengerasan, pengaspalan, sampai betonisasi dengan dana desa tahun 2016–2018.”

Ia menambahkan bahwa pohon randu yang sejak lama tumbuh di sisi jalan juga ditanam oleh warga Payang, dan hasil penjualannya menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD).

Erna menegaskan pihaknya tidak menuntut kepemilikan tanah, melainkan kepemilikan fungsi jalan agar dapat merawat dan melakukan pembenahan untuk kepentingan umum.

“Kami hanya ingin diberi hak merawat, termasuk membangun talut agar jalan tidak rusak. Tidak ada niat mensertifikatkan jalan,” jelasnya.

Ia turut menyoroti bahwa perawatan jalan selama ratusan tahun tidak pernah melibatkan warga Tambaharjo.
“Kalau wilayah memang Tambaharjo. Tapi yang merawat beratus-ratus tahun itu Payang,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi kerawanan saat pemeriksaan lapangan, Kabagops Polresta Pati, AKP Nanda Priyambada, mengatakan bahwa 338 personel gabungan dari Polri, Kodim 0718/Pati, dan Satpol PP dikerahkan ke lokasi.

“Harapan kami kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Proses hukum sedang berjalan, kedua pihak harus menahan diri,” ucapnya.

Ketua Majelis Hakim, Darminto Hutasoit, menyampaikan sidang berikutnya akan masuk tahap penyampaian kesimpulan pada 15 Desember 2025 melalui persidangan elektronik. Para pihak diminta melengkapi bukti-bukti asli agar pemeriksaan dapat berjalan efektif.

Sengketa jalan ini sebelumnya telah melalui berbagai upaya mediasi, baik oleh pemerintah daerah maupun pengadilan, namun hingga kini belum menghasilkan titik temu.

Reporter: Arton

Editor: Revan Zaen

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close