16
September
2026
Rabu - : WIB

Prostitusi Anak di Bawah Umur Terungkap di Pati, Tarifnya Rp 300 Ribu sampai Rp 500 Ribu

wartaphoto
2024/11/15 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Dua orang pria diamankan Polisi karena telah menjual gadis berusia 16 tahun kepada pria hidung belang di wilayah Kabupaten Pati. Kedua pria itu berinisial MN (25) warga Cikarang Utara, Bekasi, sebagai mucikari, dan SY (28) juga warga Bekasi, selaku admin MiChat yang menjual korban.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin mengatakan, kasus tersebut terungkap pada Sabtu (2/11/2024) lalu setelah pihaknya mendapat informasi terkait adanya aktivitas prostitusi di salah satu Hotel wilayah Kecamatan Pati melalui aplikasi media sosial MiChat.

“Kemudian petugas melakukan Penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian pada hari Sabtu 2 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB petugas mengamankan dua orang tersangka,” jelas dia, Jumat (15/11/2024).

“Dari keterangan, para tersangka mengakui telah melakukan eksploitasi seksual terhadap korban selama 2 bulan ini. Modus operandi yang dilakukan yaitu mengunggah foto korban di aplikasi MiChat dengan kalimat ‘Open BO’ dengan tarif Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu,” lanjut dia.

Kasat Reskrim menerangkan, modus para tersangka yaitu membooking kamar di sebuah hotel, kemudian korban disuruh melayani lelaki hidung belang di kamar terpisah.

Ia menambahkan, kedua tersangka disangka dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tandas dia.

Reporter : Putra
Editor : A. Muhammad

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close