16
September
2026
Rabu - : WIB

Upah Minimum Kabupaten Pati 2025 Telah Disepakati, Ini Besarannya

wartaphoto net
2024/12/10 pada Berita, DPRD Pati, Pati

WARTAPHOTO.NET. PATI – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati 2025 telah disepakati. Yaitu, sebesar Rp 2.332.350.

Besaran UMK ini ditentukan dalam sidang Dewan Pengupahan Pati di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pati, Selasa (10/12/2024). Ini sesuai dengan Permenaker nomor 16 tahun 2024.

Kepala Disnaker Pati, Bambang Agus Yunianto mengatakan, UMK Pati 2025 naik Rp 142.350 atau 6,5 persen dari dari tahun sebelulmnya. Diketahui, UMK Pati tahun 2024 sebesar Rp 2.190.000.

“Dari Apindo dan serikat buruh sepakat kenaikan upah 6,5 persen (dari UMK Pati 2024). Kita tinggal menggedok dengan besaran Rp 2,3 juta,” kata dia.

Ia menjelaskan, pihak pengusaha maupun serikat buruh tidak protes dengan kenaikan UMK Pati 2025. Mereka menyadari kenaikan tersebut sesuai dengan ketentuan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

“Sebab di Permenaker itu sudah ditetapkan harus sesuai dengan Permenaker nomor 16 tahun 2024,” jelas Bambang.

Usai Sidang Dewan Pengupahan itu, Disnaker Pati melaporkan kenaikan UMK ke Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko yang kemudian diusulkan ke Pj Gubernur Jawa Tengah untuk disahkan pada 18 Desember 2024 mendatang.

“Untuk penetapan oleh Gubernur tanggal 18 Desember. Setelah penetapan itu kami sosialisasi ke perusahaan-perusahaan. Menyesuaikan UMK. (Perusahaan) harus mematuhi,” ucap dia.

Ia menyampaikan, besaran UMK ini untuk karyawan yang bekerja belum genap satu tahun hingga setahun. Sementara untuk karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun, bakal dikenakan skala upah sesuai perusahaan masing-masing.

“Seharusnya lebih tinggi UMK kalau kerja lebih dari satu tahun. Pakai struktur skala upah. Penghitungan sesuai perusahaan masing-masing, tapi UMK-nya sama,” tandas dia.

Reporter : Putra
Editor : A. Muhammad

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close