
WARTAPHOTO.NET. PATI – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area Alun-alun Pati ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Plt Kepala Satpol PP Pati, Tri Wijanarko mengatakan, Alun-Alun Pati merupakan zona merah untuk berjualan, sehingga pihaknya melakukan penertiban. Satpol PP berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2014 terkait penataan PKL.
“Di Jalan Tombronegoro ini, di seputar alun-alun, masuk dalam zona merah. Jadi tidak diperbolehkan pedagang kaki lima berjualan,” kak dia, Senin (18/8/2025).
Ia mejelaskan, penegakan Perda terus dilakukan setiap harinya. Hanya saja, PKL dinilai sering mencuri kesempatan untuk berjualan di zona yang dilarang.
“Pedagang kaki lima biasanya curi-curi kesempatan. Sebenarnya di regulasi jelas, di zona merah itu dilarang berjualan pedagang kaki lima,” jelas Tri.
Tri menyebut pihaknya akan melakukan penjagaan di Alun-alun Pati. Meskipun demikian, Satpol PP Pati akan bertindak persuasif dalam melaksanakan penertiban PKL ini.
“Jadi kita sosialisasi ke masyarakat bahwasanya di dalam perda, zona merah tidak perbolehkan untuk berjualan yang boleh zona kuning,” tutur dia.
Pihaknya juga mengaku telah mensosialisasikan terkait zona merah saat melakukan patroli. Sehingga para PKL diharapkan dapat memahami regulasi tersebut.
“Selama ini kita upayakan untuk persuasif. Karena pedagang kaki lima juga masyarakat kita juga. Mereka cari makan juga. Otomatis kita fasilitasi rekan-rekan kaki lima tapi di zona yang sudah disediakan,” tandas dia.
Reporter : Putra
Editor : A. Muhammad