
WARTAPHOTO.NET. PATI – Polresta Pati melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, yakni Briptu Rifki Sarandi, yang sebelumnya menjabat sebagai Banit Samapta Polsek Cluwak Polresta Pati karena terlibat kasus perampokan minimarket pada 27 Februari 2024 lalu.
Pemecatan itu disampaikan oleh Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, di Mapolresta Pati, Senin (22/12/2025).
Pada kesempatan itu, Kapolresta membacakan amanat Kapolda Jawa Tengah sebagai penegasan komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan kode etik.
Menurut Kombes Pol Jaka Wahyudi, PTDH merupakan bentuk keseriusan pimpinan Polri dalam menjaga marwah institusi. Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses panjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri.
“Pembacaan keputusan PTDH ini adalah wujud komitmen pimpinan Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan oleh anggota,” tegasnya.
Dalam amanat Kapolda Jawa Tengah yang dibacakan Kapolresta Pati, ditekankan bahwa penegakan hukum internal harus dilaksanakan secara konsisten, objektif, dan berkeadilan.
“Keputusan ini tidak diambil secara singkat, melainkan melalui tahapan panjang dengan mengedepankan asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” ujar Kombes Jaka Wahyudi.
Ia menjelaskan, personel yang dijatuhi sanksi PTDH menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota agar senantiasa menjaga integritas.
“Ini menjadi pengingat bagi seluruh personel bahwa tidak ada ruang bagi perilaku menyimpang yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya.
Ia menambahkan, organisasi Polri harus berani membersihkan diri demi menjaga profesionalisme. “Polri yang kuat adalah Polri yang berani menindak tegas anggotanya sendiri apabila terbukti melanggar dan tidak layak dipertahankan sebagai anggota,” ucapnya.
Selain penegakan disiplin, Kapolresta Pati juga menekankan pentingnya keseimbangan antara penghargaan dan hukuman.
“Reward dan punishment berjalan seiring. Anggota yang berprestasi akan diberi penghargaan, sementara yang melanggar akan diberikan sanksi tegas,” ungkap Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Ia berharap, PTDH ini menjadi yang terakhir di lingkungan Polresta Pati. “Saya berharap tidak ada lagi kegiatan serupa di masa mendatang, dan seluruh personel dapat mengambil hikmah serta menjadikannya sebagai introspeksi diri,” tuturnya.
Kapolresta juga mengingatkan seluruh anggota untuk menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
“Laksanakan tugas sesuai aturan, jaga sikap, dan junjung tinggi nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya dalam setiap pengabdian,” pesannya.
(*/wartaphoto).