
WARTAPHOTO.net. NASIONAL – Anggota DPR RI Firman Soebagyo angkat bicara mengenai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku mulai Kamis, 2 Januari 2026. Pernyataan itu disampaikannya di sela kesibukan masa reses dan momentum pergantian tahun.
Firman yang juga merupakan politisi senior Partai Golkar serta Wakil Ketua Fraksi MPR RI menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan bagian dari reformasi total sistem hukum pidana nasional. Menurutnya, langkah tersebut menjadi tonggak penting bagi Indonesia untuk meninggalkan warisan hukum kolonial dan beralih ke sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai, budaya, serta kebutuhan masyarakat Indonesia.
Meski demikian, Firman tidak menutup mata terhadap adanya perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Ia menyebut, sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, menyampaikan kekhawatiran bahwa KUHP dan KUHAP baru masih memuat pasal-pasal yang dinilai berpotensi anti-demokrasi serta dapat menggerus prinsip negara hukum. Selain itu, terdapat pula kekhawatiran terkait potensi meluasnya kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yudisial yang memadai.
Menanggapi hal tersebut, Firman menegaskan bahwa perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang wajar dalam negara demokratis. Ia menilai kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang dan harus dihormati.
“Perbedaan pandangan itu hal yang biasa dan justru menjadi bagian dari dinamika demokrasi. Semua masukan tentu menjadi catatan penting dalam perjalanan penegakan hukum ke depan,” ujarnya.
Di sisi lain, Firman menjelaskan bahwa pemerintah bersama DPR RI memandang KUHP dan KUHAP baru sebagai langkah progresif untuk memperkuat sistem hukum nasional. Regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan perlindungan hak asasi manusia serta menghadirkan penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Menurut Firman, perubahan undang-undang di bidang hukum pidana merupakan upaya negara untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan tertib berdasarkan hukum. Ia menekankan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP ditujukan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat serta menjawab tantangan hukum di masa depan.
“Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur jalannya pemerintahan dengan tertib hukum. Perubahan KUHP dan KUHAP ini adalah bagian dari upaya tersebut demi kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.
Reporter: Revan
Editor: A. Muhammad