16
September
2026
Rabu - : WIB

Sidang Eksepsi Pentolan AMPB di PN Pati, Terdakwa Bantah Melakukan Tindak Kriminal

wartaphoto
2026/01/07 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Sidang lanjutan pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (7/1/2026)

Teguh dan Botok didakwa melakukan aksi blokir Jalan Pantura usai pemakzulan Bupati Sudewo gagal dilakukan DPRD Pati (31/10/2025) lalu.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan, Hakim Anggota Wira Indra Bangsa, dan Muhammad Taofik. Kedua terdakwa bacakan eksepsi dan menolak tegas dakwaan jaksa.

Teguh merasa keberatan atas dakwaan melakukan kejahatan dan kriminal.

“Apa yang kami alami ini, kami ditahan, kami dipenjara, kami didakwa telah melakukan sebagai tindakan kejahatan dan kriminal ini bagi kami kedzoliman,” tegas Teguh Istiyanto.

Sementara itu Supriyono “Botok” menyebut bahwa kasus ini merupakan sebuah pemufakatan jahat yang dilakukan oleh penguasa untuk membungkam demokrasi khususnya di Kabupaten Pati.

“Terkait pasal-pasal yang disangkakan kepada kami tidak sesuai dengan fakta yang terjadi pada tanggal 31 Oktober 2025 waktu teman-teman melakukan pemblokiran jalan. Ini adalah pemufakatan jahat ya dari penguasa dan penegak hukum Pati,” ungkap Supriyono Botok usai sidang di Pengadilan Negeri Pati.

Kuasa hukum AMPB, Nimerodi Gulo, menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Menurut Gulo, dakwaan yang disangkaka kelada dua pentolan AMPB ini adalah salah. Ia berharap hakim bisa berbuat bijak dan adil dalam menangani perkara tersebut.

“Kita berharap majelis hakim sebagai filter ketiga jangan sampai kecolongan, cukup jaksa sebagai quality control telah gagal menyusun dakwaan dengan membawa barang tidak layak di ruangan persidangan tadi,” tegasnya.

Reporter : Dimas
Editor : Revan Zaen

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close