
WARTAPHOTO.NET. PATI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati resmi membuka posko pengaduan bagi orang tua siswa yang mengalami kendala terkait penahanan ijazah oleh pihak sekolah. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan dugaan penahanan ijazah di SMP Negeri 1 Tayu beberapa waktu lalu.
Posko pengaduan ini mulai dioperasikan sejak Kamis (5/3/2026) berdasarkan rekomendasi dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Kepala Bidang SMP Disdikbud Kabupaten Pati, Fauzin Futiarso, menjelaskan bahwa masyarakat kini memiliki akses langsung untuk melaporkan masalah administratif sekolah. Wali murid dapat datang langsung ke kantor Disdikbud atau mengirimkan aduan melalui pesan singkat.
“Jika ada keluhan atau kesulitan dalam pengambilan ijazah, misalnya ada upaya penahanan dengan alasan tertentu, silakan melapor ke Disdik. Melalui pesan WhatsApp saya pun bisa,” ujar Fauzin, Senin (9/03/2026).
Hingga saat ini, pihak Disdikbud mencatat belum ada laporan masuk mengenai kasus penahanan ijazah yang baru. Sebaliknya, sekolah-sekolah di bawah naungan Disdikbud Pati justru proaktif mengimbau wali murid untuk segera mengambil dokumen tersebut.
“Belum ada yang melaporkan. Ini sekolah juga menginformasikan ke orang tua apabila ijazahnya masih di sekolah, diminta untuk mengambil,” ucap dia.
Selain itu, Fauzin menjelaskan bahwa Disdikbud Pati telah menerbitkan surat edaran bagi masing-masing satuan pendidikan, mulai dari TK, SD dan SMP.
“Ada sudah kami terbitkan surat edarannya kepada sekolah-sekolah semuanya agar apabila ada ijazah yang belum diberikan, tidak ada kesulitan dari siswa (maupun) keluarganya yang ingin mengambil ijazahnya ke satuan pendidikan, baik TK, SD maupun SMP,” jelas dia.
Pemerintah Kabupaten Pati menekankan bahwa ijazah adalah hak siswa yang tidak boleh dihambat oleh persoalan administratif atau biaya, demi kelancaran siswa melanjutkan jenjang pendidikan berikutnya atau mencari kerja.
Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen