16
September
2026
Rabu - : WIB

​Dilema Sekolah Negeri di Pati: Terpaksa Rekrut Honorer Meski Anggaran Terancam

wartaphoto
2026/03/15 pada Berita, Pati, wartaphoto

​WARTAPHOTO.NET. PATI – Fenomena perekrutan tenaga guru honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) masih terjadi di berbagai satuan pendidikan di Kabupaten Pati. Padahal, pemerintah pusat secara tegas telah membatasi pendataan Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui portal Badan Kepegawaian Negara (BKN).

​Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPSDM) Kabupaten Pati, Sriyatun, menyoroti risiko administratif yang diambil oleh sekolah-sekolah tersebut. Secara aturan, instansi pemerintah sudah dilarang mengangkat tenaga honorer baru.

​”Secara normatif sudah tidak boleh merekrut guru. Jika sekolah tetap nekat, konsekuensinya mereka tidak tercatat di administrasi kepegawaian. Dampak besarnya, dari mana gaji mereka akan dibayar?” ujar Sriyatun, Jumat (13/3/2026).

​Sriyatun menjelaskan bahwa THL guru tidak termasuk dalam kategori outsourcing karena mekanismenya terpaku pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Saat ini, akses Dapodik untuk guru baru sebenarnya sudah ditutup guna mengerem jumlah tenaga Non-ASN.

“Setelah larangan, sekolah masih ada yang merekrut meski tak bisa masuk dapodik. Guru yang resmi itu mereka yang sudah masuk dapodik,” kata dia.

Menurutnya meski ada pelarangan merekrut tenaga Non ASN untuk mengisi kebutuhan instansi, namun sekolah-sekolah di Bumi Mina Tani masih membutuhkan peran serta para guru Non ASN ini.

“SD (Sekolah Dasar) memang kurang guru, seperti guru Bahasa Inggris, guru Pendidikan Agama, akhirnya kita merekrut dengan dibayar menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Ke depan tinggal juknis (petunjuk teknis) BOS 2026 seperti apa, pertanyaannya, BOS masih bisa ndak untuk bayar Non ASN?” ucap Sriyatun.

Kondisi tersebut memengaruhi perhitungan gaji guru yang berstatus honorer. Apalagi penggunaan dana BOS dikabarkan hanya diperuntukkan bagi tenaga pendidik (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

“Sebenarnya kepala sekolah itu paham, tapi kembali lagi mereka kekurangan guru. Keterbatasan itu dipakai menerima tenaga dari luar (honorer) dengan biaya gaji dari BOS,” jelas dia.

Pada akhirnya, guru-guru THL ini akan menuntut lebih. Mereka menuntut masuk dapodik, kemudian menuntut untuk masuk kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG), setelah itu bisa mendapat tunjangan sertifikasi.

“Makanya lama-lama akhirnya menuntut juga, menuntut masuk dapodik karena dengan dapodik mereka menuntut lagi bisa ikut PPG agar dapat sertifikasi. Kalau sudah sertifikasi nanti nuntut lagi jadi ASN,” tutur dia.

Kondisi inilah yang membuat pemerintah membatasi entry dapodik bagi para guru honorer. Namun, dapodik masih bisa buka kesempatan bagi tendik non guru.

“Tahun 2022 sudah dilarang, harusnya sudah ndak boleh tapi karena kepentok butuh, maka terpaksa menerimanya (guru honorer) juga. Mereka bisa dimasukkan dapodik tendik kalau mau diakali sebagai tenaga teknis,” ucap dia.

“Sekarang mereka nuntut dapodik guru karena passionnya mengulang (mengajar). Padahal dapodik guru sudah ditutup,” imbuh Sriyatun.

Menurutnya jika terus-menerus ada guru honorer yang masuk di sekolah negeri, maka dipastikan anggaran dana tidak aman. Pasalnya, BOS tahun ini belum tentu bisa digunakan untuk menggaji mereka.

Reporter : Putra
Editor : A. Muhammad

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close