
WARTAPHOTO.NET. PATI – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi damai di depan Mapolresta Pati, Rabu (13/5/2026). Massa membeberkan sederet kasus yang mereka nilai tidak ditangani secara profesional oleh pihak kepolisian.
Koordinator aksi, Fajar Fajrullah, menegaskan bahwa sederet kasus yang belum ditangani maksimal oleh polisi, mendasari tuntutan pencopotan Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi.
”Perbaiki kinerja Polresta Pati. Bila ada indikasi (ketidakmampuan), copot Kapolresta Pati Jaka Wahyudi. Kapolresta diindikasikan mempunyai celah dan tidak menegakkan keadilan. Siapa pun kapolrestanya nanti, semoga bisa amanah,” ujar Fajar.
Berikut adalah daftar kasus yang menjadi sorotan massa. Pertama, kasus pembunuhan di Pasar Malam Meron Sukolilo pada tahun 2024. Nyaris dua tahun berlalu, polisi dianggap belum mampu meringkus pelaku utama yang menusuk korban hingga tewas. Meski sudah ada dua orang yang ditangkap, massa meyakini otak penusukan masih bebas berkeliaran.
”Padahal sudah ada identitas pelaku dan saat ini katanya menjadi DPO, tapi kenapa belum terungkap?” ujar Fajar.
Kedua, massa menyuarakan ketidakpuasan atas penanganan tragedi tongtek di Desa Talun, Kecamatan Kayen pada Maret 2026 lalu. Kendati empat orang telah divonis bersalah, massa mendesak polisi mengejar pelaku utama penusukan yang diduga kuat belum tertangkap.
Ketiga, isu pengalihan lahan seluas dua hektare di Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan. Warga meyakini lahan tersebut adalah ’Bondo Deso’ atau aset milik desa. Warga mengaku terkejut karena lahan tersebut tiba-tiba diproyeksikan sebagai lokasi RS Bhayangkara tanpa adanya proses tukar guling atau jual beli yang transparan.
Keempat, maraknya tambang ilegal yang diduga dilindungi oknum kepolisian di wilayah Pati juga tak luput dari sorotan massa. Mereka mendesak adanya atensi serius agar tidak ada “main mata” antara penegak hukum dan pengusaha tambang nakal.
Terakhir, Fajar menyoroti kasus kiai cabul berinisial A yang sempat mangkrak hampir dua tahun sebelum akhirnya viral dan pelaku ditangkap.
Dalam aksi itu, Plt Wakapolresta Pati Kompol Anwar mencoba mendatangi massa. Namun massa bersikukuh meminta Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi yang turun langsung menemui mereka
Ia pun mengungkapkan terkait sejumlah kasus pembunuhan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas. Kini, Polresta Pati sudah menetapkan pelaku pembunuhan di Sukolilo masuk DPO.
”Sudah ada daftar DPO-nya. Cuma karena kepolisian, Pak, ya mencari orang itu kan ya susah. Apalagi kalau sudah ganti nomor, ganti identitas, kita tidak punya informasi sekecil apapun, ya kan?,” kata dia.
Sementara untuk kasus tongtek maut di Kecamatan Kayen, Kompol Anwar mengaku sebenarnya sudah ada empat orang yang terpidana. Meskipun demikian, pihaknya tak menutup kemungkinan menetapkan orang lain menjadi tersangka.
Sementara itu, untuk kasus tambang ilegal di Kecamatan Sukolilo, ia mengaku masih mendalami kasus ini.
Sedangkan terkait sengketa lahan di Desa Tambahmulyo untuk pendirian RS Bhayangkara, ia mengaku lahan tersebut sebenarnya bukan milik desa maupun milik Pemkab. Setelah pencekan oleh BPN, lahan seluas 2 hektare yang awalnya digunakan lapangan sepakbola desa itu ternyata milik negara. Lahan tersebut kini sudah bersertifikat pada bulan Januari 2026.
Reporter: Putra
Editor: A. Muhammad