16
September
2026
Rabu - : WIB

Tak Hanya Curi HP, Pria di Pati Ini Ternyata Gasak 147 CD dan Bra

wartaphoto
2026/05/13 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Seorang pria berinisial ENY alias Enggar (25), warga Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, diringkus polisi lantaran melakukan aksi pencurian ponsel. Namun, ada temuan tak lazim saat penggeledahan, polisi menemukan ratusan pakaian dalam wanita di kamar tersangka.

​Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban Mariska Zahra Selviana
yang kehilangan iPhone 15 warna pink di kamar kosnya, Desa Blaru, Kecamatan Pati.

​Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat kejadian, korban tengah tertidur lelap sembari mengisi daya (charge) ponselnya di atas kasur.

​”Sekitar pukul 05.00 WIB korban terbangun dan menyadari ponselnya sudah raib. Korban sempat mencoba menghubungi nomor tersebut, namun sudah tidak aktif, hingga akhirnya melapor ke Polresta Pati,” jelas Kompol Dika dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026).

​Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menyusup ke kamar korban dengan cara memanjat pagar kos dan masuk melalui jendela kamar.

​Tersangka berhasil ditangkap pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 15.20 WIB. Selain mengamankan barang bukti berupa iPhone 15, sepeda motor Yamaha Lexi, dan ponsel Infinix, petugas dikejutkan dengan penemuan 147 celana dalam wanita serta dua buah bra di kamar tersangka.

​Enggar mengaku nekat mencuri ponsel untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, ratusan pakaian dalam tersebut ia ambil untuk kesenangan pribadi.

“Ia mempunyai kelainan. Kurang lebih ada 147 celana dalam dan dua bra. Pengakuannya untuk bersangkutan, ia kepepet mencuri HP dan ada calana dalam sekalian diambil,” ucap dia.

​Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp10,5 juta. Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Reporter: Putra
Editor: A. Muhammad.

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close