
WARTAPHOTO.NET. PATI – DPRD Kabupaten Pati siap menindaklanjuti usulan terkait pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan pentas dangdut malam hari.
“Kita siap akan follow up (usulan perda itu), tapi sampai sekarang belum ada sampai ke kami (usulannya). Tapi kalau hiburan malam secara umum sudah ada di perda pariwisata,” papar Ketua Komisi A DPRD Pati Narso.
Namun penindakan dari perda pariwisata dinilai belum optimal. Narso menilai hal itu karena keterbatasan anggaran penindakan.
Diberitakan sebelumnya Polresta Pati mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati agar membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan pentas dangdut malam hari.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan, usulan dari instansinya ini muncul lantaran timbulnya berbagai korban saat adanya pentas dangdut malam hari, aktivitas tongtek hingga karnaval yang menyuguhkan sound horeg.
”Jadi fenomena di Pati awal tahun ini mulai Ramadan sampai halal bihalal, banyak kejadian fenomena itu baik tongtek, hiburan malam itu makan korban. Ada yang meninggal dan luka-luka. Sehingga kami meminta Pemkab Pati untuk melakukan kajian agar bisa dibuat Perda. Sehingga bisa diatur ketentuan dan izinnya,” ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi, Selasa (28/4/2026).
Kapolresta Pati menyakini, perda ini nantinya bisa mencegah timbulnya korban jiwa dalam suatu pentas dangdut, karnaval hingga saat tongtek. Pihaknya tidak mau korban kembali berjatuhan saat pentas dangdut digelar.