
WARTAPHOTO.NET. PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar Rapat Paripurna di ruang paripurna DPRD setempat, Rabu (20/8/2026). Agenda rapat tersebut membahas persetujuan penetapan perubahan kedua atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pati Tahun 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, didampingi Wakil Ketua I Hardi dan Wakil Ketua III Suwito. Hadir pula Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.
Perubahan Propemperda dilakukan sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari pemerintah pusat, khususnya yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
Bambang Susilo menjelaskan, sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sebelumnya telah dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) perlu direvisi menyusul terbitnya aturan baru dari pemerintah pusat.
“Bapemperda itu sudah direncanakan dan disepakati di awal tahun. Namun karena ada aturan baru dari pemerintah pusat terkait desa, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah,” ujarnya.
Ia mengatakan, ke depan sejumlah aturan terkait pemerintahan desa berpotensi digabungkan menjadi satu peraturan daerah. Sebelumnya, pengaturan mengenai perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur pemerintahan desa lainnya diatur dalam perda yang berbeda.
“Ke depan kemungkinan akan dijadikan satu perda yang mengatur seluruh aktivitas pemerintahan desa,” katanya.
Menurut Bambang, penggabungan aturan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan regulasi sehingga lebih mudah dipahami, diterapkan, dan diawasi. Dengan penyatuan aturan itu, tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Pati diharapkan menjadi lebih tertib dan efektif.
“Kalau sebelumnya masing-masing bidang diatur dalam perda tersendiri, nantinya akan dibuat lebih sederhana agar pelaksanaannya lebih mudah,” ucapnya.
Lebih lanjut, DPRD Kabupaten Pati memastikan akan terus mengawal proses pembahasan sejumlah Raperda, termasuk regulasi terkait pemerintahan desa.