16
September
2026
Rabu - : WIB

Ditangkap Polisi, Janda Pembuang Bayi di Juwana Masih Bungkam Soal Sosok Ayah Biologis

wartaphoto
2026/06/05 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI —Seorang janda empat anak berinisial AI (35) ditangkap Satreskrim Polresta Pati setelah nekat membuang bayi kelimanya yang baru lahir di sebuah gang sempit di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Ibu rumah tangga tersebut diamankan polisi saat sedang beraktivitas di sekitar SMA Negeri 1 Juwana pada Jumat (5/6/2026) siang.

​Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, perempuan asal Juwana tersebut bekerja sebagai ibu rumah tangga (IRT) dan berstatus sebagai janda.

​”Statusnya janda anak empat. Bayi yang dibuang ini adalah anak kelimanya,” kata Kompol Dika saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Pati, Jumat (5/6/2026).

​Ia menjelaskan, empat anak pelaku lainnya saat ini masing-masing masih menempuh pendidikan di tingkat SMA, SMP, dan yang paling kecil duduk di bangku TK.

​Mengenai motif penelantaran anak tersebut, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman. Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih memeriksa AI secara intensif karena yang bersangkutan cenderung tertutup mengenai identitas ayah biologis sang bayi.

​”Saat ini motif pelaku masih didalami oleh penyidik PPA. Pelaku masih diinterogasi dan sejauh ini masih bungkam,” jelas Kompol Dika.

​Kasus ini bermula pada Senin (1/6/2026) lalu. Seorang warga yang hendak berbelanja mencurigai sebuah kantong belanja yang tergeletak di Jalan Kamboja Gang 1, Desa Growong Kidul. ​Setelah dicek bersama warga sekitar, kantong tersebut ternyata berisi bayi laki-laki yang baru lahir dalam kondisi hidup dan sehat.

​Kompol Dika menyampaikan, bayi dengan berat 3,8 kilogram dan panjang 50 sentimeter itu kini dalam perawatan medis dan penanganan Dinas Sosial.

​Menurutnya, sejumlah anggota masyarakat telah menyampaikan keinginan untuk mengadopsi sang bayi. Namun, seluruh proses adopsi akan diserahkan sepenuhnya sesuai prosedur di Dinas Sosial.

​Atas perbuatannya, AI dijerat dengan pasal berlapis. Satreskrim Polresta Pati menerapkan Pasal 76B juncto Pasal 77B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta.

​Selain itu, polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak di bawah usia 7 tahun, yang membawa ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Reporter: Putra
Editor: A. Muhammad

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close