
WARTAPHOTO.NET. PATI – DPRD Kabupaten Pati mendorong pemerintah daerah segera menuntaskan regulasi sebagai dasar pelaksanaan pengisian perangkat desa. Langkah tersebut dinilai mendesak mengingat lebih dari 500 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati hingga kini masih kosong dan berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengisian perangkat desa saat ini masih berlangsung. Regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum dalam proses rekrutmen perangkat desa.
“Raperda terkait pengisian perangkat desa saat ini masih dalam tahap pembahasan. Kami di Komisi A akan mengawal agar prosesnya berjalan sesuai tahapan dan dapat segera diselesaikan,” ujar Narso.
Ia menjelaskan, Komisi A menargetkan pembahasan Perda yang mengatur pemilihan kepala desa, pengisian perangkat desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat diselesaikan paling lambat pada akhir 2026.
Setelah Perda disahkan, kata dia, pemerintah daerah masih harus menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan. Dengan demikian, proses pengisian perangkat desa dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Narso mengungkapkan, kekosongan jabatan perangkat desa selama ini membuat sejumlah tugas harus dirangkap oleh perangkat yang masih aktif. Kondisi tersebut dinilai tidak ideal karena menambah beban kerja aparatur desa dan berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan publik.
“Kalau terlalu banyak jabatan yang kosong, tentu perangkat yang ada harus menangani pekerjaan lebih banyak. Ini bisa berdampak pada optimalisasi pelayanan administrasi maupun pelayanan kepada masyarakat di desa,” jelasnya.
Karena itu, Komisi A DPRD Pati meminta pemerintah daerah mempercepat penyelesaian regulasi agar proses pengisian jabatan yang kosong dapat segera dilaksanakan.
Narso berharap penyusunan Perda dan Perbup dapat segera dirampungkan sehingga lebih dari 500 posisi perangkat desa yang masih kosong dapat segera terisi melalui mekanisme yang transparan, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dengan adanya dasar hukum yang jelas, kami berharap pengisian perangkat desa bisa segera dilaksanakan sehingga pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa kembali berjalan secara optimal,” tegasnya.