
WARTAPHOTO.NET. PATI – Komisi A DPRD Kabupaten Pati mengusulkan agar 318 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di atas lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Rumpun Sari Antan di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, dibatalkan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tanpa harus menempuh jalur pengadilan.
Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Kastomo, saat menerima audiensi Gerakan Petani Karangsari di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Senin (29/6/2026).
Kastomo menilai, setelah HGU PT Rumpun Sari Antan berakhir pada 31 Desember 2025, lahan seluas 174,4 hektare seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Karangsari.
Namun, menurutnya, lahan tersebut kini telah memiliki 318 SHM yang diduga diterbitkan atas nama pihak-pihak yang bukan merupakan warga Desa Karangsari.
Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN untuk membatalkan sertifikat tersebut secara administratif.
“Seharusnya masyarakat Karangsari yang berhak memiliki. Apakah proses itu bisa dibatalkan melalui kementerian langsung saja, tanpa harus melalui pengadilan,” kata Kastomo.
Selain itu, ia juga mempertanyakan proses penerbitan ratusan SHM tersebut yang dinilai tidak dilakukan secara transparan dan tidak melibatkan masyarakat setempat.
“SHM 318 ini tidak transparan dan tidak menunjukkan akuntabilitas yang melibatkan masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, Bayu Indarto, menjelaskan bahwa pembatalan sertifikat hak milik tidak dapat dilakukan secara langsung oleh kementerian tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Bayu, salah satu dasar pembatalan SHM adalah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
“Proses pembatalan sertifikat tidak serta merta bisa dilakukan. Salah satu mekanismenya harus melalui putusan pengadilan. Apabila nantinya ada putusan pengadilan yang menyatakan SHM tersebut tidak benar dan harus dibatalkan, kami siap melaksanakan pembatalan sesuai ketentuan,” jelasnya.