
JATENG | WARTAPHOTO.NET – Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menetapkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran 30 hingga 200 Gross Tonnage (GT) disambut positif oleh nelayan dan pelaku usaha perikanan.
Kebijakan ini dinilai menjadi angin segar bagi usaha perikanan, khususnya setelah sebelumnya muncul keresahan di kalangan nelayan Pantai Utara (Pantura) Jawa Tengah terkait tingginya harga BBM non-subsidi.
Wakil Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah, Subaskoro, mengatakan regulasi baru tersebut membawa dampak positif terhadap iklim usaha penangkapan ikan. Menurutnya, kepastian harga membuat para pemilik kapal mulai kembali mempersiapkan armadanya untuk melaut.
“Setelah penetapan ini, otomatis teman-teman para pemilik kapal juga sedikit legawa hatinya. Sekarang sudah pada mempersiapkan kapal-kapalnya untuk melaut, mungkin di bulan Agustus-September,” ujar Subaskoro, Sabtu (18/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari Direktur Kapal Perikanan KKP, penebusan BBM dengan harga khusus tersebut dijadwalkan mulai dapat dilakukan dalam waktu dekat melalui mekanisme yang selama ini telah berlaku.
“Insyaallah kalau tidak ada halangan mulai Senin besok. Itu sudah bisa teman-teman dari pelaku usaha melakukan penebusan harga BBM Rp15.000 per liter. Cara penebusannya pun sama seperti yang sudah-sudah, melalui agen resmi Pertamina,” jelas pria yang juga berprofesi sebagai pengusaha perikanan itu.
KKP mengalokasikan kuota nasional sekitar 400.000 ton untuk memenuhi kebutuhan operasional kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Kuota tersebut dinilai cukup untuk mendukung operasional nelayan selama masa berlaku program.
Terkait durasi kebijakan, Subaskoro menyebut sempat berkembang sejumlah informasi. Namun, berdasarkan hasil rapat kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bersama Komisi IV DPR RI, program harga khusus BBM ini diproyeksikan berlaku hingga 31 Desember 2026.
Meski mengapresiasi kebijakan tersebut, HNSI Jawa Tengah tetap mengingatkan pemerintah agar mewaspadai dampak gejolak harga minyak dunia terhadap keberlanjutan program.
“Kalau memang ada gejolak perang dunia, otomatis harga minyak dunia juga naik, imbasnya nanti ke solar-solar non-subsidi. Solar industri pasti naik sehingga nanti pasti akan mempengaruhi langsung ke para pemilik kapal,” ungkapnya.
Karena itu, HNSI berharap pemerintah terus mengawasi distribusi BBM harga khusus agar tepat sasaran serta melakukan evaluasi berkala sehingga kebijakan yang diterapkan ke depan semakin mendukung kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha perikanan.
Reporter: Anwarudin
Editor: Revan Zaen