BeritaPatiWisata

Terdakwa Kasus Penipuan Investasi Kapal di Juwana Divonis Bebas, Ini Sebabnya

128
×

Terdakwa Kasus Penipuan Investasi Kapal di Juwana Divonis Bebas, Ini Sebabnya

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.NET. PATI – Utomo, terdakwa kasus penipuan investasi pembekalan kapal perikanan, divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam persidangan, Selasa (11/4/2023).

Ketua Majelis Hakim Grace Meilanie, mengatakan bahwa terdakwa dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan.

”Memutuskan terdakwa Utomo lepas dari segala tuntutan,” ujar dia.

Putusan ini pun disambut baik oleh kuasa hukum terdakwa, Pahrur Dalimunthe. Menurut dia, ini merupakan keadilan bagi kliennya tersebut. Utomo, sudah ditahan selama lima bulan untuk menjalani proses hukum.

”Ia mendekam di penjara atas perbuatan yang tidak dilakukan, atas tuntutan yang tidak benar, atas kriminalisasi. Hari ini Alhamdulillah ada keadilan di PN Pati sehingga warga yang tidak bersalah akhirnya dilepaskan,” jelas dia.

Ia juga meminta agar Utomo tidak dicap sebagai penipu lagi.

”Dikembalikan nama baiknya. Itu sesuai putusan hakim. Jadi tidak penipu,” ucap dia.

Ia menuturkan, Utomo sudah mengembalikan uang korban jauh lebih besar dari uang yang dikeluarkan korban. Pihaknya mengaku sudah melakukan audit dan investigas terkait hal ini.

”Jadi tidak ada penipuan sama sekali. Kasus ini murni hubungan bisnis,” tutur dia.

Ia menyebutkan Utomo sudah mengembalikan sekitar Rp 11 miliar kepada korban. Padahal korban hanya memberikan dana investasi Rp 5,5 miliar.

Ia menyebut bisa saja menuntut balik kepada korban. Namun, hal itu tergantung keputusan dari kliennya maupun keluarganya.

”Kalau kami menuntut balik itu bisa. Nanti kita koordinasi dengan pihak keluarga. Kami hanya penasehat hukum, semuanya dari keluarga dan Pak Tomo,” pungkas dia.

Reporter : Putra
Editor: Revan Zaen

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!