
PATI | WARTAPHOTO.NET – Pemerintah Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, secara resmi mencabut pernyataan terkait larangan penggunaan sound horeg di wilayahnya pada Rabu (12/8/2026). Keputusan ini diambil usai digelarnya audiensi bersama warga di Pendopo Kecamatan Tayu.
Sebelum audiensi berlangsung, gelombang aksi protes sempat memanas. Ratusan massa mendatangi kantor Camat Tayu untuk menolak tegas aturan larangan tersebut. Eskalasi massa yang membludak bahkan sempat membuat pagar kantor kecamatan roboh.

Saat aksi berlangsung, Camat Tayu, Imam Rifai, sedang menghadiri agenda kerja di Pati hingga harus bergegas kembali ke kantornya sekitar pukul 12.00 WIB untuk menemui warga.
Situasi akhirnya mendingin setelah kedua pihak memediasi permasalahan tersebut. Langkah pencabutan larangan tertuang dalam Berita Acara Nomor: 000.1.10/148/2026 yang ditandatangani langsung oleh Camat Tayu, Imam Rifai.
Dalam pembacaan berita acara pencabutan larangan sound horeg, Camat Tayu didampingi Kapolsek dan Danramil Tayu.

Dalam dokumen resmi tersebut, Camat Tayu menyampaikan permohonan maaf terbuka atas kegaduhan yang sempat ramai di media sosial maupun masyarakat. Pihaknya mengakui bahwa pernyataan larangan sebelumnya memicu multitafsir dan keresahan publik.
“Semua masyarakat berhak menyampaikan pendapat, dan saya yakin warga masyarakat Tayu ini sportif. Sehingga apa yang menjadi aspirasi masyakat akan kita bawa,” ungkap Camat Tayu saat menemui massa aksi.

Setelah pembacaan berita acara, massa aksi akhirnya membubarkan diri menuju rumah masing-masing .
Dengan diterbitkannya berita acara ini, larangan penggunaan sound horeg di Kecamatan Tayu resmi ditarik. Untuk aturan pelaksanaan di lapangan selanjutnya, Pemerintah Kecamatan Tayu menegaskan agar masyarakat tetap berpedoman pada Surat Edaran (SE) Bupati Pati yang berlaku.
Reporter: Arton
Editor: A. Muhammad