16
September
2026
Rabu - : WIB

Tolak Larangan Sound Horeg, Ratusan Warga Geruduk Kantor Camat Tayu Hingga Robohkan Pagar

wartaphoto
2026/08/12 pada Berita, Pati, wartaphoto
Demo Tolak Larangan Sound Horeg di Depan Kantor Camat Tayu, Rabu (12/8/2026).

PATI | WARTAPHOTO.NET – Suasana di halaman Pendopo Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, memanas pada Rabu (12/8/2026). Ratusan warga dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Warga dan Pemuda Tayu menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana kebijakan pelarangan hiburan Sound Horeg di wilayah mereka.

Massa yang terdiri dari kru hiburan sound system, pegiat seni lokal, hingga penikmat musik datang mengonvoi kendaraan dengan membawa poster, spanduk, hingga seperangkat sound system. Aksi ini dipicu oleh keputusan sepihak Muspika dan Pemerintah Kecamatan Tayu yang membatasi hingga melarang operasional sound berdaya tinggi tersebut tanpa ruang dialog terbuka bersama para pelaku usaha maupun masyarakat terdampak.

Koordinator lapangan aksi, Nur Khamim, mengecam keras sikap Camat Tayu, Imam Rifa’i, yang dinilai memicu kegaduhan di tengah situasi warga yang tenang. Ia mendesak adanya klarifikasi transparan terkait dasar pelarangan tersebut.

“Hari ini kami menyikapi statement Pak Camat. Kenapa dia sebagai pejabat Tayu malah membuat kegaduhan? Masyarakat sudah tenang, kenapa buat statement yang menjengkelkan? Kami minta klarifikasi karena keputusan ini,” tegas Nur Khamim di lokasi aksi.

Kekecewaan massa kian memuncak saat mengetahui Camat Tayu tidak berada di tempat untuk menemui mereka. Nur Khamim menilai hal tersebut mencerminkan buruknya pelayanan publik dan mendesak evaluasi kinerja terhadap kepemimpinan camat.

Warga juga mempertanyakan kesesuaian kebijakan lokal tersebut dengan Surat Edaran Bupati Pati Nomor B/277/000.1.10 perihal regulasi sound karnaval.

Di sisi lain, kebijakan pembatasan ini bukanlah tanpa alasan. Pemerintah Kecamatan Tayu bersama Forkopimcam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Tayu, serta para Kepala Desa sebelumnya telah menggelar rapat koordinasi pada 4 Agustus 2026. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan larangan berdasarkan tumpukan aduan dari sebagian masyarakat yang merasa terganggu.

Camat Tayu, Imam Rifa’i, dalam keterangan terpisah menyampaikan bahwa langkah penertiban ini diambil guna merespons keresahan warga. Ia menyadari potensi pro-kontra yang muncul akibat keputusan tersebut.

“Saya yakin masyarakat pasti bergejolak, tapi bagaimanapun juga saya harus katakan bahwa katakan yang benar walau itu pahit,” ungkap Imam Rifa’i, Jumat (7/8/2026).

​Menurut pihak kecamatan dan tokoh agama setempat, keberadaan Sound Horeg kerap memicu sejumlah dampak negatif, antara lain: gangguan kesehatan dan lingkungan dari getaran dan dentuman suara bervolume ekstrem dinilai berisiko merusak pendengaran serta ketenangan lingkungan permukiman.

Selain itu hiburan sound horeg pun berpotensi memicu kerawanan peredaran minuman keras hingga tindakan tidak tertib. Bahkan adanya laporan dugaan pemaksaan dalam pengumpulan dana kegiatan kepada warga sekitar, termasuk keluarga kurang mampu.

Massa Aliansi Warga dan Pemuda Tayu menegaskan akan terus menuntut kejelasan dan ruang dialog resmi.

Jika aspirasi mereka tidak diakomodasi di tingkat kecamatan, mereka bersiap memindahkan aksi unjuk rasa ke tingkat Kabupaten Pati.

Reporter: Arton

Editor: A. Muhammad

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close