16
September
2026
Rabu - : WIB

Soroti Polemik Sound Horeg, GP Ansor Pati Desak Pemkab dan DPRD Terbitkan Perda Ketertiban Umum

wartaphoto
2026/08/20 pada Berita, Pati, wartaphoto
Ketua GP Ansor Pati, Ahmad Nasirudin

PATI | WARTAPHOTO.NET — Polemik penggunaan sound horeg di Kabupaten Pati kembali memanas. Menanggapi kondisi tersebut, Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kabupaten Pati mendesak Pemkab dan DPRD setempat untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) baru tentang ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

​GP Ansor menilai penanganan persoalan sound horeg tidak lagi cukup mengandalkan kebijakan sementara seperti Surat Edaran (SE) Bupati. Kabupaten Pati dinilai membutuhkan regulasi daerah yang memiliki kepastian hukum, mekanisme pengawasan yang jelas, serta mengatur hak dan kewajiban seluruh pihak secara adil.

​Dorongan pembuatan Perda ini mengemuka setelah kebijakan yang ada saat ini dinilai belum mampu meredam gesekan di lapangan. Sebelumnya, Pemkab Pati telah menerbitkan SE Bupati Nomor 000.1.10/237/M pada 8 Juni 2025 terkait aturan pengeras suara.

​Namun, penerapan di lapangan tetap memicu perdebatan hingga berujung aksi protes warga di Kecamatan Tayu pada 12 Agustus 2026 terkait larangan sound horeg. Kondisi ini mempertegas perlunya aturan yang lebih kuat agar tidak terjadi perbedaan penafsiran maupun kebijakan di tingkat bawah.

​GP Ansor Pati memandang bahwa Perda baru tidak semata-mata hadir untuk melarang sound horeg. Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang mengatur seluruh bentuk kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman umum, termasuk penggunaan pengeras suara bervolume berlebihan.

​Sikap GP Ansor menekankan pentingnya menciptakan keseimbangan di tengah masyarakat. Warga memiliki hak untuk menyelenggarakan kegiatan sosial, budaya, dan hiburan, tetapi masyarakat lain juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan rasa aman, nyaman, dan lingkungan yang kondusif.

“Prinsipnya adalah menciptakan keseimbangan. Masyarakat memiliki hak untuk menyelenggarakan kegiatan sosial, budaya dan hiburan, tetapi pada saat yang sama masyarakat lain juga memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman, nyaman dan lingkungan yang kondusif,” kata ketua GP Ansor Pati, Ahmad Nashirudin, Kamis (20/8/2026).

​Guna menyusun aturan yang efektif, GP Ansor meminta regulasi memuat parameter terukur. Hal itu mencakup batas kebisingan, batas waktu penggunaan, lokasi kegiatan, batasan penampilan penari (dancer), prosedur perizinan, mekanisme pengawasan, kejelasan penanggung jawab acara, hingga sanksi dan pihak yang berwenang menindak pelanggaran.

​Penyusunan Perda ini diharapkan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah desa, tokoh agama, organisasi kepemudaan, pelaku usaha sound system, penyelenggara acara, aparat keamanan, unsur kesehatan, hingga warga terdampak.​Melalui Perda ini, GP Ansor berharap ada kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mencegah timbulnya konflik horizontal antarwarga di Kabupaten Pati.

GP Ansor Pati meminta Pemkab dan DPRD Pati membuka ruang dialog publik dalam proses penyusunan Perda. Setiap kebijakan hendaknya didasarkan pada kajian yang objektif, mempertimbangkan aspek ketenteraman masyarakat, kesehatan, keselamatan, kebudayaan, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat.

“Yang dibutuhkan Pati bukan sekadar polemik antara boleh atau tidak boleh sound horeg. Yang dibutuhkan adalah aturan yang adil, tegas, terukur dan dapat diterapkan secara konsisten. Dengan Perda, semua pihak memiliki kepastian mengenai batas-batas yang harus dipatuhi,” tegas Nasirudin.

(*/wartaphoto)

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close