
PATI | WARTAPHOTO.NET – Sebanyak 389 penerima manfaat reforma agraria di Kabupaten Pati kini mendapat kepastian dalam memanfaatkan tanah yang selama ini menjadi bagian dari penataan kawasan hutan. Kepastian tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah bersama Badan Bank Tanah di Lapangan Punden, Dukuh Jatiurip, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Selasa (8/9/2026).
Para penerima manfaat tersebut terdiri atas perorangan, Pemerintah Desa, badan hukum/yayasan, dan badan wakaf. Tanah yang menjadi objek perjanjian berasal dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
Total lahan yang tercakup dalam penandatanganan perjanjian mencapai 241.181 meter persegi atau sekitar 24,1 hektare. Lahan tersebut diharapkan dapat menjadi aset produktif yang mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengatakan, kepastian pemanfaatan tanah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan akses masyarakat terhadap aset yang dapat dikembangkan untuk kegiatan produktif.
“Penandatanganan perjanjian pemanfaatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian kepada masyarakat, agar tanah dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk meningkatkan perekonomian,” kata Chandra.
Menurutnya, sertifikat yang diterima masyarakat juga dapat dimanfaatkan sebagai jaminan atau agunan untuk mengakses pembiayaan dari perbankan maupun lembaga keuangan resmi.
Akses permodalan tersebut, lanjut Chandra, diharapkan dapat digunakan untuk mengembangkan usaha sekaligus meningkatkan perekonomian keluarga.
“Jangan gunakan tanah ini untuk kebutuhan konsumtif. Jadikan sebagai modal usaha agar perekonomian masyarakat semakin baik,” ujarnya.
Chandra menjelaskan, sertifikat yang diterima penerima manfaat berupa hak berjangka waktu, yakni Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah selama 10 tahun.
Selanjutnya, hak tersebut dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan para penerima manfaat agar menjaga dan mengelola tanah sesuai dengan ketentuan. Tanah tidak boleh ditelantarkan, dialihkan secara tidak sesuai aturan, maupun dibuatkan perjanjian dengan pihak lain yang bertentangan dengan ketentuan.
“Tanah harus dijaga dan dikelola dengan baik. Manfaat ekonominya harus dirasakan masyarakat secara berkelanjutan,” kata Chandra.
Program reforma agraria tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan kepastian pemanfaatan tanah sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Chandra juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Tim Gugus Tugas Reforma Agraria yang telah mendorong penyelesaian persoalan pertanahan di Kabupaten Pati.
Pemerintah Kabupaten Pati, kata dia, akan terus berkoordinasi dengan Badan Bank Tanah dan instansi terkait untuk mendukung pemberdayaan para penerima manfaat.
Kegiatan penandatanganan tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Pati, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, Kepala Divisi Hukum Badan Bank Tanah, Wakil Kepala Divisi Pemberdayaan dan Kemitraan Badan Bank Tanah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pati, serta notaris.
Reporter: Arton
Editor: Revan Zaen