
PATI | WARTAPHOTO.NET – Kasus pencurian 40 pakaian dalam wanita di Desa Jembangan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Seorang pria berusia 48 tahun ditangkap warga pada Sabtu (17/10/2026) malam saat diduga hendak kembali melakukan aksinya untuk ketiga kali.
Kapolsek Batangan, AKP M. Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku diduga telah mencuri 20 celana dalam dan 20 bra milik Yuni (28), warga setempat. Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas pada 1 Oktober dan 12 Oktober 2026.
Pelaku diketahui berinisial S, warga Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Berdasarkan keterangan kepolisian, pakaian dalam tersebut dicuri untuk dijadikan jimat pengasihan.
Setiawan menerangkan, pelaku ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB ketika berada di sekitar rumah korban. Saat itu, pelaku diduga hendak kembali mengambil pakaian dalam, tetapi mengurungkan niatnya setelah melihat Yuni sedang mencuci piring di belakang rumah.
Ketika melewati bagian depan rumah, Yuni mengenali wajah pria tersebut dan langsung berteriak.
“Ketika pelaku hendak mencuri celana dalam, terdapat saksi 1 (Yuni) yang sedang mencuci piring di belakang rumah. Ketika pelaku melihat saksi 1 sedang mencuci piring, pelaku tidak jadi mencuri celana dalam milik korban. Ketika pelaku melewati depan rumah korban, korban mengenali wajah pelaku,” ujar Setiawan, Minggu (18/10/2026).
Teriakan korban mengundang perhatian suaminya, Dwi Wahyu Budianto, serta warga sekitar. Mereka kemudian mengejar dan berhasil menangkap pria tersebut.
Setelah pelaku diamankan, korban menghubungi Polsek Batangan. Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada polisi untuk menjalani penanganan lebih lanjut.
“Setelah pelaku ditangkap, saksi 1 menghubungi Polsek Batangan, dan pelaku diamankan di Polsek Batangan,” imbuh Setiawan.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam yang diduga hasil pencurian serta rekaman kamera pengawas yang merekam aksi pelaku.
Terkait motif pencurian, Setiawan menyebut pakaian dalam tersebut diduga akan digunakan sebagai sarana jimat pengasihan.
“Digunakan untuk sarana jimat pengasihan. Barang bukti celana dalam dan bra atau BH,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jembangan, Padang Jumadi, membenarkan bahwa pelaku ditangkap oleh korban bersama warga setempat.
Menurutnya, korban telah mengenali kendaraan yang digunakan pelaku sehingga dapat mencurigai keberadaannya saat kembali berada di sekitar rumah.
“Pelaku ditangkap di Jembangan sendiri, sebenarnya korban sudah hafal kendaraan pelaku. Yang menangkap korbannya sendiri sama warga, terus diselesaikan di kepolisian,” kata Padang.
Padang menjelaskan, pemerintah desa meminta agar pelaku segera diserahkan kepada kepolisian. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya tindakan main hakim sendiri, mengingat lokasi kejadian berada di kawasan Jalur Pantura.
Ia menyebut pihak korban menginginkan persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Tak suruh langsung bawa ke Polsek, khawatir banyak warga kalau nanti pelaku dikeroyok. Terus posisinya juga di Pantura,” ujarnya.
Reporter: Arton
Editor: Revan Zaen