
WARTAPHOTO.NET. PATI – Ketua Dewan Pwrwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Ali Badrudin, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, segera dituntaskan oleh Komisi D.
Ali menyebut, Raperda tersebut masih dibahas oleh Komisi D. Ia berharap Akhir tahun 2022 sudah selesai.
“Soal pembahasan Raperda yang sebelumnya itu bukan macet, tapi ada beberapa anggota pada saat itu tidak bisa hadir. Saya yakin Komisi D akan segera menyelesaikannya,” kata Ali, belum lama ini.
Sementata itu Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati mendesak agar Raperda tersebut segera dibahas dan diselesaikan.
Ketua PCNU Pati, KH Yusuf Hasyim berharap, Raperda itu segera diselesaikan demi kemaslahatan bersama. Sebab, jumlah Pondok Pesantren di Pati mencapai ratusan. Sehingga perlu regulasi yang jelas untuk mengakomodir kebutuhan pesantren-pesantren.
Lebih dari itu, KH Yusuf menilai jika tidak ada alasan untuk penundaan pembahasan Raperda Pesantren. Menurut dia, daerah sudah mempunyai kekuatan hukum di atasnya yaitu Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
“Saat ini Raperda tentang Pesantren yang masih dibahas oleh DPRD agar segera diselesaikan. Karena Raperda Pesantren ini sudah ada cantolan hukumnya di Undang-undang pesantren,” harap dia.
Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen.