
WARTAPHOTO.NET. PATI – Seorang warga Desa Keboromo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, berinisial N (45) ditangkap polisi karena membawa kabur sepeda motor Honda Beat, pada Minggu (15/1/2023).
Sepeda motor itu adalah milik Moh Zaqi Ainur Rofiq (34), warga Desa Sumur, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati.
Kasi Humas Polresta Pati, AKP Pujiati mengatakan, modus dari pelaku tersebut adalah berpura-pura bertamu ke rumah korban.
“Waktu itu sekira pukul 18.00 WIB pelaku pura-pura bertamu ke rumah korban. Saat berada di ruang tamu pelaku melihat ada kunci sepeda yang tergeletak. Saat pemilik rumah lengah, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban yang ada di garasi,” terang dia, (18/1/2023).
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Cluwak pada Selasa (17/1/2023) siang guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tak berselang lama, Unit Reskrim Polsek Cluwak mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Bulungan Kecamatan Tayu, kemudian pelaku berhasil ditangkap,” jelas AKP Pujiati.
Dalam hal itu, pelaku dijerat dengan pasal 362 HUHP.
Sementara atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta.
Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen.
Foto : Ilustrasi