16
September
2026
Rabu - : WIB

Datangi Kantor BPN, Petani Pundenrejo Tayu Tuntut Izin HGB PT LPI Tak Diperpanjang

wartaphoto net
2023/03/21 pada Berita

WARTAPHOTO.NET. PATI -Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pati, didatangi ratusan petani dari Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Selasa (21/3) pagi.

Kedatangan mereka meminta agar izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT Laju Perdana Indah (LPI) atau Pabrik Gula (PG) Pakis Baru, untuk tidak diperpanjang lagi.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar M. Andhika menjelaskan, pascakemerdekaan, petani Desa Pundenrejo sudah mengelola tanah tersebut sebelum berstatus HGB. Akan tetapi pada tahun 1973, negara melalui Kementerian ATR/BPN RI mengeluarkan HGB kepada PT. BAPPIPUNDIP hingga kemudian dijual kepada PT LPI.

Namun setelah itu, PT LPI sebagai pemegang hak disebut tidak pernah memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan perizinannya. Sehingga tanah tersebut terus dikelola dan dimanfaatkan oleh petani.

Namun, lanjut Fajar M.Andhika, Kondisi tersebut berubah setelah tanaman yang digarap oleh petani di Desa Pundenrejo dirusak oleh pihak PT LPI.

“Awalnya, tanah itu sudah dikelola oleh masyarakat dan tahun 2020 di rusak oleh perusahaan (PT LPI). Di tahun 2024 HGB itu akan habis, warga yang sudah memanfaatkan lahan ingin mengajukan keberatan ke BPN instansi terkait agar tidak memperpanjang HGB yang diajukan oleh PT LPI yang digunakan tidak dengan semestinya,” tegas Fajar M. Andhika.

Dengan demikian, pihaknya berharap agar pihak BPN punya keberpihakan yang jelas kepada masyarakat Desa Pundenrejo. Karena tanah yang saat ini berstatus HGB, tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh PT LPI sebagai pemegang izin.

Menurutnya, masyarakat desa setempat lebih membutuhkan tersebut ketimbang PT LPI. Dhika pun mengancam akan melakukan aksi penolakan besar-besaran jika permintaan para petani tidak direspon.

“Apabila BPN tidak merespon keinginan warga, karena 2024 izinnya akan habis, warga akan mendorong dengan aksi besar agar BPN bertindak tegas dan berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.

Sutoyo (40) salah satu petani Desa Pundenrejo mengungkapkan, saat ini ia bersama ratusan petani lainya harus bekerja serabutan untuk mencukupi kebutuhan keluarga.

“Kurang lebih tanah yang digarap oleh petani ada 7 hektare di Desa Pundenrejo yang digarap 150-an petani lebih. Lahan ini terancam nggak bisa digarap lagi jika di perpanjang oleh PT LPI,” tuturnya.

Merespon hal tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada BPN Pati, Solikin, berjanji akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada pimpinannya di pusat. Dengan kata lain tidak bisa memutuskan langsung permohonan para petani di Desa Pundenrejo.

“Mereka ke BPN dalam rangka mengirimkan surat yang intinya keberatan jika PT LPI memperpanjang haknya. Kita selaku aparat paling bawah tentunya akan menyampaikan aspirasi mereka ke pimpinan. Nanti pimpinan yang memutuskan,” ucap Solikin.

Reporter : A. Muhammad
Editor : Revan Zaen.

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close