16
September
2026
Rabu - : WIB

Bacok Mantan Istri dan Mertua, Pria di Sukolilo Pati Ini Ditangkap Polisi setelah Buron 6 Bulan

wartaphoto
2023/03/23 pada Berita, Pati

WARTAPHOTO.NET. SUKOLILO – Seorang pria di Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Puguh Jarot Ari Wibowo (33), akhirnya ditangkap polisi setelah menjadi buronan selama enam bulan.

Pria itu telah melakukan penganiayaan terhadap mantan istri dan ibu mertuanya pada 23 September 2022 lalu.

Sang mantan istri NA (31), warga Dukuh Jrakah, Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, melaporkan kejadian itu ke polisi.

Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, menjelaskan, pelaku telah menyiramkan bensin ke tubuh mantan istrinya itu dan berniat membakar korban hidup-hidup.

“Untung saja tidak sampai terjadi karena ketahuan ibu mertuanya,” jelas dia, (22/3/2023) kepada awak media.

Saat kejadian itu, kata AKP Sahlan, korban sedang tidur di kamar rumahnya. Namun tiba-tiba pelaku masuk dan menyiramkan bensin ke tubuh korban. Sontak, korban pun terbangun.

Ketika pelaku hendak menyalakan korek api, pelaku didorong oleh ibu korban, yaitu S (53). Kemudian, pelaku mengeluarkan sabit yang disimpan di punggungnya.

“Pelaku kemudian membacok kepala mantan istrinya. Mantan ibu mertuanya itu juga akan dibacok, namun menangkis bacokan itu menggunakan tangan, sehingga tangan ibu mertuanya itu robek dan harus diobati di rumah sakit Solo,” tutur AKP Sahlan.

Setelah melakukan penganiayaan itu, Jarot pun melarikan diri. AKP Sahlan menyebut, pelaku kabur ke Kalimantan Selatan dengan membawa dua anaknya.

Menurut AKP Sahlan, di tempat pelariannya itu, pelaku bergabung dalam Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

“Katanya dia Ketua JMSI di sana. Saat dimintai keterangan, omongannya ya sok pintar kayak wartawan, kayak pengacara. Tapi saya tidak peduli. Intinya unsur (pidana) terpenuhi, tidak prematur, ya tetap saya tangkap,” tegas dia

Diketahui, Jarot ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo dan Resmob Polresta Pati pada Senin (20/3/2023) lalu di wilayah Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

AKP Sahlan menambahkan, Jarot melakukan penganiayaan lantaran sakit hati karena digugat cerai oleh mantan istrinya itu.

Saat ini Jarot ditahan di Rutan Polresta Pati. Dia dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen

Foto : Dok. Polresta Pati

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close