
WARTAPHOTO.NET. PATI – Polresta Pati gelar razia minuman keras di sejumlah wilayah. Puluhan botol miras berbagai merek berhasil mereka sita.
“Saat ini kami melaksanakan operasi penyakit masyarakat dengan sasaran minuman keras di Kecamatan Batangan dan Jaken,” kata Kasat Samapta Polresta Pati, AKP Purwito.
Dari operasi miras itu, ditemukan 72 botol miras berbagai merek. Di antaranya lima botol beras kencur, 21 botol anggur merah, 36 botol arak, dan 10 botol kawa-kawa dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen.
Adapun penindakan tersebut dilakukan sesuai Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Pati nomor 22 tahun 2002 tentang minuman keras.
Warga yang kedapatan menjual miras tersebut di atas, dilakukan pemeriksaan dan diproses penindakan tindak pidana ringan (tipiring) yang nantinya harus melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Pati.
Operasi penyakit masyarakat terutama miras dan petasan memang gencar dilakukan dengan maksud untuk meminimalkan potensi tindak kejahatan selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan operasi pekat terutama miras dan petasan dalam rangka menjaga dan memelihara kondusifitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Pati selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” tandas Kasat Samapta.
(*/wp)