
WARTAPHOTO.NET. PATI – RK, salah satu pengedar narkoba di Kabupaten Pati ini berniat mengelabui polisi dengan cara menyelipkan sabu di pantatnya. Namun, akal bulus tersangka tetap terendus oleh jajaran Polresta Pati.
RK bersiasat menyembunyikan sabu seberat 1,5 gram di sela-sela pantatnya agar lolos dari operasi yang diadakan oleh Satres Narkoba Polresta Pati.
Upaya yang dilakukan RK gagal lantaran polisi menggeledah baju tersangka hingga mendapati barang haram tersebut.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, mengatakan, tersangka ditangkap polisi di wilayah Pati Kota saat hendak melakukan transaksi.
”Tersangka menyembunyikan (sabu) di pantatnya untuk mengelabui petugas. Tatapi ya ketahuan juga. (Sabu) dicepitkan di sela-sela pantat,” ungkap dia dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polresta Pati, Selasa (4/4/2023) pagi.
Saat ditanya, RK mengaku sudah tiga kali mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Pati. Dia mendapatkan barang haram ini dari luar daerah.
”Ditaruh di situ untuk mengelabuhi,” ucap dia.
“Dapat dari handphone pesan online. Sudah tiga kali ini melakukan transaksi,” lanjut RK.
Selain RK, Polresta Pati juga meringkus 16 pengedar narkoba lainnya. Mereka tertangkap saat Operasi Bersinar Candi 2023 Satres Narkoba Polresta Pati yang digelar selama 20 hari, yakni pada 9-28 Maret 2023.
”Rata-rata kita menangkap tersangka di jalan. Barangnya didapatkan dari luar daerah bahkan dari luar pulau Jawa,” tutur Kapolresta Pati.
Adapun para tersangka dijerat dngan pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Reporter : Putra
Editor : A. Muhammad.