
WARTAPHOTO. NET. PATI- Asosiasi nelayan Juwana dan Asosiasi nelayan Rembang mengecam keras dan akan menempuh jalur hukum atas peristiwa pembakaran kapal KM KAB dan KM Wahana Nilam IV di wilayah perairan pulau Datu Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat.
“Terkait pembakaran kapal tersebut, kami dipertemuan tadi bersama rekan-rekan bersepakat memutuskan untuk menempuh jalur hukum,” ucap Mukit, Ketua Barisan Muda Nelayan (BMN), saat konferensi pers, pada Sabtu (24/6/23) siang di Kampoeng Air Juwana.
Mukit mengatakan, kejadian pembakaran kapal ini sudah yang keenam kalinya. Di mana, sebelumnya tidak ada kelanjutan hukum.
“Jadi kami sepakat melalui langkah (hukum) ini supaya ada efek jera bagi pelaku pembakaran kapal,” jelasnya.
Dia juga mengatakan, dalam pertemuan tersebut telah disepakati untuk memberikan kuasa untuk pihak korban ke penasihat hukum.
“Negara Indonesia ini adalah negara hukum, maka harus dihukum seadil-adilnya. Karena ini kriminal murni dan harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Ahmad Mustaqim mengatakan, akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan keadilan.
“Kita akan all out. Kita akan meminta kepada pemerintah, yakni kepada pak Jokowi dan pak Kapolri untuk mengusut tuntas kasus ini, jangan sampai menimbulkan dendam nantinya di kemudian hari dan membuat para nelayan ini tidak nyaman dalam mencari nafkah,” kata dia.
Untuk itu, Ahmad Mustaqim akan berkonsultasi dengan tim hukumnya untuk kasus tersebut.
“Kami akan mempelajari dulu kasus ini. Kemudian akan menentukan upaya-upaya hukum secara masif terkait dengan langkah dan upaya hukum yang kita ambil. Kami akan mendiskusikan dengan tim hukum, yang pasti akan memproses secara hukum agar pemilik kapal mendapatkan keadilan. Seperti pelaku segera mendapatkan hukuman atau setidaknya diketahui dalang utamanya dan pemilik kapal bisa mendapatkan ganti rugi,” ucapnya.
Reporter : Arton.
Editor : Revan Zaen