
WARTAPHOTO.NET. PATI – Puluhan massa yang mengatasnamakan diri Masyarakat Penjaga Nusantara (Mantra) menggelar aksi demonstrasi di Alun-Alun Pati, Senin (9/10/2023) siang.
Dengan membentangkan beberapa poster bertulisan protes, mereka mengelilingi alun-alun Pati. Hingga kemudian, mereka bergeser ke depan Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Pati.
Demonstrasi itu dilakukan lantaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Mantra menduga ada ketidakberesan dalam perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pati. Selain itu mereka menduga jika ada diskriminasi terhadap Tenaga Harian Lepas (THL).
Terdapat tujuh tuntutan yang disampaikan koordinator aksi, Cahya Basuki dalam aksi demo itu.
Kepala BKPP Pati, Muh Saiful Ikmal pun menanggapi tujuh tuntutan dari Ormas Mantra tersebut.
Adapun tuntutan yang pertama ialah “Hapus diskriminasi THL Honorer unsur teknis lainnya dalam rekrutmen PPPK”.
Kemudian tuntutan kedua ialah “Hapus diskriminasi THL Honorer BLUD”.
“Diskriminasi THL Honorer dan BLUD dalam konteks apa? Selama ini pemerintah daerah tidak pernah mendiskriminasi rekan-rekan THL dalam rekrutmen PPPK. Bahkan apabila memenuhi persyaratan, mempersilahkan dan tidak pernah melarang rekan-rekan THL dan BLUD untuk mendaftarkan diri apabila ada rekrutmen ASN baik CPNS maupun PPPK,” kata Ikmal.
Sementara tuntutan yang ketiga adalah “Desak Pemkab Pati buka formasi PPPK dari THL Honorer Teknis Lainnya”.

Kepala BKPP Pati Muh Saiful Ikmal
Ikmal menjelaskan, berdasarkan PMK Nomor 212/PMK.07/2022, Pemerintah Kabupaten Pati hanya mendapat formasi PPPK JF Guru, PPPK JF Tenaga Kesehatan, dan tidak ada PPPK JF Teknis.
Menurut Ikmal, dalam usulan formasi kebutuhan ASN dilakukan oleh Pemerintah Daerah. “Namun dalam penetapan keputusan menjadi kewenangan sepenuhnya oleh Pemerintah melalui Kementerian PANRB,” ucap dia.
Ikmal melanjutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 2 PP Nomor 49 Tahun 2018, bahwa PPPK hanya dapat mengisi Jabatan Fungsional dan tidak dapat untuk mengisi Jabatan Administrasi (Pelaksana) yang ada di OPD.
Menurut dia, apabila dibuka rekrutmen PPPK Teknis saat ini, dikhawatirkan THL justru tidak dapat mendaftar dan akan diisi oleh orang luar. Sebab, belum memenuhi persyaratan-persyaratan jabatan fungsional yang dapat diisi melalui PPPK Teknis.
“Sebaiknya menunggu arah kebijakan pemerintah pusat yang saat ini membahas perubahan undang-undang ASN,” ujar Ikmal.
Kemudian tuntutan yang keempat daru Ormas Mantra ialah “Desak Pemkab Pati angkat THL Honorer BLUD masa kerja di atas 2 tahun untuk diangkat Pegawai Tetap BLUD”.
Ikmal menyatakan, pengangkatan pegawai BLUD merupakan kewenangan pimpinan unit kerja yang menerapkan BLUD, bukan BKPP Kabupaten Pati.
“Pengadaan pegawai BLUD berdasarkan ketentuan dilakukan seleksi dan hanya dapat dilakukan apabila kebutuhan pegawai tidak terpenuhi melalui pengadaan PNS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2017,” jelas dia.
Tuntutan kelima ialah untuk menghapus faktor usia dan masa kerja sebagai indikator utama kelulusan PPPK.
“Terkait dengan persyaratan faktor usia dan masa kerja, meskipun sudah tidak dipakai lagi dalam rekruitmen PPPK tahun ini, namun perlu diketahui bahwa penyusunan aturan, persyaratan, dan kebijakan dalam rekruitmen ASN merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah,” papar Ikmal.
Adapun tuntutan yang keenam Ormas Mantra ialah mendesak agar Pemkab Pati melakukan uji forensik komputer CAT ujian tertulis PPPK.
Ikmal menjawab, berdasarkan tugas dan kewenangan seleksi kompetensi menggunakan CAT, menjadi tanggungjawab PANSELNAS. Sehingga menurutnya tidaklah tepat jika tuntutan itu ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Pati selaku PANSELDA.
“Seleksi pengadaan ASN secara nasional telah dilakukan selama beberapa periode dan dilaksanakan secara kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan tidak dipungut biaya,” tegas dia.
Sedangkan tuntutan ketujuh Ormas Mantra ialah membuka dan mengaudit semua belanja biaya rekrutmen PPPK Pemkab Pati selama ini.
Ikmal menuturkan, belanja rekruitmen PPPK merupakan bagian dari Belanja APBD Kabupaten Pati dan telah dilakukan audit oleh BPK setiap tahun. Yang mana, dari hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Pati sampai dengan tahun 2022 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
“Hal tersebut memberikan gambaran bahwa pengelolaan keuangan telah diselenggarakan berdasarkan Standar Akuntansi Indonesia (SAI) sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas dia.
Reporter : Putra
Editor : A. Muhammad