
WARTAPHOTO.NET. PATI – DN, Warga Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, nekat mencuri amplifier di rumah orang yang sedang melangsungkan hajatan. Akibatnya, dia harus berurusan dengan polisi.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno G. Sukahar, mengatakan bahwa DN mencuri amplifier di rumah Rismanto, warga Desa Semirejo, Kecamatan Gembong, Kamis 9 Februari 2023 lalu. Pelaku melancarkan aksinya sekira pukul 05.30 WIB.
“Pada waktu ada hajatan, di situ sound system dan perangkat segala macam mungkin dimainkan lebih dari 24 jam. Pelaku mengincar dan mencari kelengahan pemilik,” ungkap dia saat konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polresta Pati, Senin (27/2/2023) pagi.
Kompol Onkoseno menyebut, pelaku belum sempat menjual amplifier hasil curiannya itu. Namun pihak kepolisian bergerak cepat untuk membekuk pelaku usai mendapatkan laporan.
“Masih disimpan pelaku, belum dijual. Harga ditaksir Rp4 juta,” kata dia.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Honda Beat warna merah, bernomor polisi K-2184-QU yang digunakan sebagai sarana pencurian.
Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen.