16
September
2026
Rabu - : WIB

Anggota DPR RI Hj. Sri Wulan Sosialisasi UU No 23 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal di Pesantren Al Anfal Rembang  

wartaphoto net
2023/07/30 pada Parlemen

WARTAPHOTO.net. REMBANG. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Hj. Sri Wulan mengunjungi Pesantren Al Anfal di Dukuh Nyamplung, Desa Kalipang, Kecamatan Sarang pada 29 Juli 2023.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk sosialisasi No 23 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal kepada para santri, ustad dan pelaku UMKM di lingkungan pesantren. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya kehalalan produk serta perlindungan konsumen dalam konteks halal.

Pesantren Al Anfal dipilih sebagai lokasi sosialisasi karena peran penting pesantren dalam membentuk karakter dan pengetahuan para generasi muda. Dengan mendekatkan sosialisasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal ke kalangan pesantren, diharapkan pesan-pesan mengenai pentingnya produk halal dan perlindungan konsumen dapat lebih meresap ke dalam pemahaman para santri.

Dalam sambutannya, Anggota DPR RI Hj. Sri Wulan menjelaskan bahwa Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Jaminan Produk Halal memiliki tujuan untuk melindungi hak konsumen, terutama dalam hal kepastian produk yang mereka konsumsi sesuai dengan prinsip-prinsip halal. Undang-Undang ini juga mendorong para produsen dan pelaku industri untuk mematuhi standar-standar kehalalan dalam produksi dan penjualan produk.

Lebih lanjut, Hj. Sri Wulan menjelaskan beberapa poin penting dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seperti prosedur sertifikasi halal, pengawasan produksi, dan sanksi bagi pelanggar. Beliau juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan produk yang diduga tidak memenuhi standar halal.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh para ulama, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Para peserta mendapatkan kesempatan untuk bertanya langsung dan berdiskusi tentang aspek-aspek penting dalam undang-undang tersebut.

Hasan, Selaku perwakilan Pengurus Pesantren Al Anfal, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan sosialisasi ini.

“Kami sangat mendukung upaya pemerintah dalam memastikan ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Pesantren juga memiliki peran dalam membentuk karakter santri, termasuk kesadaran akan pentingnya makanan dan produk yang halal,” tuturnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang bermanfaat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait produk halal. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai Undang-Undang Jaminan Produk Halal, diharapkan masyarakat akan semakin selektif dalam memilih produk yang mereka konsumsi, serta produsen akan lebih memperhatikan aspek kehalalan dalam produksi mereka.

Reporter: Revan

Editor: A. Muhammad

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close