16
September
2026
Rabu - : WIB

Seorang Suami yang Bunuh Istrinya di Margoyoso Pati Divonis 14 Tahun Penjara

wartaphoto net
2023/10/25 pada Berita

WARTAOHOTO.NET. PATI – Mustain, terdakwa kasus suami bunuh istri di Margoyoso telah divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati, Selasa (24/10/2023) kemarin.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Pati, Aris Dwihartoyo, mengatakan bahwa putusan sidang dengan nomor registrasi163/Pid.Sus/2023/PN Pati itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.

”Diputus tanggal 24 Oktober 2023 dengan putusan dinyatakan dan dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun,” kata dia.

Aris menjelaskan, Mustain dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap istrinya.

Mustain pun dikenakan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Aris menambahkan, majelis hakim memutuskan memberikan hukuman lebih ringan karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Mustain juga baru pertama kali melakukan kejahatan pidana.

Sebagaimana diketahui, Mustain telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya di Lapangan Sepak Bola MTsN 2 Pati, tepatnya di Dukuh Sumber, Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso, pada Minggu (14/5/2023) lalu, sehingga mengakibatkan istrinya itu meninggal dunia.

Reporter : Putra
Editor : Revan Zae

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close