17
September
2026
Kamis - : WIB

Masa Jabatan Kepala Sekolah Habis, Ratusan Siswa SMK Manahijul Huda Ngagel Tolak Penggantian.

wartaphoto net
2024/01/20 pada wartaphoto

WARTAPHOTO.net. Pati – Ratusan siswa-siswi SMK Manahijul Huda (SMK MANDA) Ngagel Kecamatan Dukuhseti lakukan aksi penolakan penggantian Kepala Sekolah. Aksi tersebut dilakukan buntut dari pemberhentian kepala sekolah Masrukan yang digantikan pelaksana tugas (Plt) H.Fakhruddin Ali Ahmad.

Tidak hanya para siswa, aksi yang dilakukan Sabtu (20/1) pagi ini juga diikuti oleh perwakilan wali murid dan komite sekolah. Dengan membentangkan poster, ratusan siswa-siswi tersebut melakukan aksi di depan gedung 2 SMK Manda turut Desa Ngagel.

Sejumlah aparat kepolisian dari Polsek Dukuhseti diterjunkan untuk mengamankan aksi damai ini. Untuk menjaga situasi tidak meluas, aksi damai tersebut membubarkan diri sekitar pukul 09:00 pagi setelah dilakukan mediasi antara pihak sekolah, Kepala Desa dan Kepolisian.

Merni, selaku Ketua OSIS mengatakan, bahwa kegiatan aksi ini dilakukan secara spontanitas demi menolak kepala sekolah baru.

“Jadi pagi ini kami bersama teman-teman melakukan aksi menolak kepsek baru. Kami masih ingin pada Pak Rukan, karena masa pak Rukan ini belum habis. Dan ini adalah pelengseran sepihak,ibaratnya begitu” ungkapnya.

Pujiatin, selaku perwakilan wali murid yang turut hadir mrlakukan aksi meminta agar kepala sekolah yang lama Masrukan tidak digantikan oleh kepala sekolah baru. Ia khawatir jika kepala sekolah ini diganti, ijasah para siswa siswi ini mengalami kendala.

“Kami dari ibu-ibu wali murid tidak setuju kalau pak Rukan diganti. Tetap ingin pak Rukan menjadi kepala sekolah demi anak-anak kita” sebutnya.

Sementara itu, sesuai hasil rapat Yayasan Pendidikan Islam Manahijul Huda memutuskan bahwa pergantian kepala sekolah sudah sesuai AD/ART yang berlaku. Mengingat, masa jabatan kepala sekolah sudah 3 periode. Pada setiap periode menjabat selama 4 tahun.

“Terkait aksi tadi pagi bisa saya luruskan, bahwa pak kepala sekolah ini sudah 3x periode menjabat dan mestinya berakhir pada tahun ajaran 2022/2023. Menurut aturan ya pak kepala ini sudah tidak ber SK, karena sudah habis masa jabatanya” paparnya.

Pembina yayasan membantah bahwa pemberhentian kepala sekolah SMK Manahijul Huda ini secara sepihak. Bahkan ia sudah menyiapkan sebuah acara untuk melaksanakan serah terima kepala sekolah dengan baik.

“Kalau pemberhentian sepihak itu tidak benar, karena yayasan sudah melakukan rapat beberapa kali. Bahkan dari yayasan juga sudah mempersiapkan cinderamata. Intinya tidak ada pemikiran negatif sekecil apapun” imbuhnya.

Terkait kerisauan para siswa dan wali murid tentang tanda tangan ijasah yang dilakukan Plt, pembina yayasan tersebut bahwa hal itu tidak ada masalah. Dirinya bersama para guru sudah lama berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan.

“Jadi terkait penandatanganan ijasah tidak perlu dikhawatirkan, karena kami dari yayasan sudah berkonsultasi dari Dinas Pendidikan dan sudah clear, tidak ada masalah.”tandasnya

Rencananya, pihak yayasan akan mengumpulkan jajaran guru bersama wali murid untuk mensosialisasikan hal itu. Diharapkan, kesalah fahaman ini dapat segera terselesaikan dengan baik.

Reporter: A. Muhammad

Editor: Revan Zaen

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close