
WARTAPHOTO.NET. KAYEN – Tiga pemuda diamankan Polisi karena melakukan pembacokan. Mereka adalah SH (19), SY (19) dan seorang remaja berusia 16 tahun.
Ketiganya melakukan pembacokan terhadap IB (18) dan FF (14) di jalan persawahan penghubung antara Desa Pesagi dengan Desa Rogomulyo, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Rabu (31/1/2024) pada pukul 20.50 WIB.
Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki mengatakan, kejadian tersebut berawal saat kedua korban sedang nongkrong di pinggir jalan. Tiba-tiba dari arah barat datang ketiga pelaku yang mengendarai sepeda motor lalu berhenti menghampiri korban.
“Setelah itu ketiga tersangka mengeluarkan senjata tajam dan membacok korban. Ada warga setempat yang kebetulan melintas di TKP selanjutnya menolong korban dengan membawa kedua korban ke IGD RSUD Kayen untuk mendapatkan perawatan,” kata dia.
AKP Imam Basuki menuturkan, setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Kayen berkoordinasi dengan unit Opsnal Satreskrim Polresta Pati melakukan penyelidikan.
Kemudian pada hari Jumat (2/2/2024) sekitar pukul 00.05 WIB ketiga tersangka berhasil ditangkap di Desa Sinomwidodo, Kecamatan Tambakromo, Pati.
Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya dua buah celurit yang sebelumnya dipergunakan tersangka untuk melakukan pembacokan, kemudian ketiga tersangka diamankan ke Polsek Kayen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perlindungan anak junto pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.
“Motif tersangka melakukan pembacokan karena korban dianggap melakukan pelecehan terhadap saudara perempuannya yang masih berstatus pelajar SMA. Kemudian (salah satu pelaku) mengajak pelaku lain melakukan aksinya,” tandas Kapolsek Kayen.
(*/wartaphoto).