
WARTAPHOTO.NET. KAYEN – MH (30), Warga Desa Pasuruhan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, diringkus Polisi karena melakukan pencurian dompet di kompleks Alun-Alun Kayen, Minggu (11/2/2024).
Aksi pelaku saat melakukan pencurian dompet milik korban Moh. Miftakhur Rohman yang ditaruh di dalam jok motor, terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial.
Kapolsek Kayen, AKP Imam Basuki mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku di area SPBU turut Dukuh Pucang Baru, Desa Jatiroto, Kecamatan Kayen.
“Setelah kami interogasi, tersangka MH mengakui perbuatannya. Kami juga amankan barang bukti berupa dompet warna coklat merk Levi’s yang di dalamnya berisi uang tunai Rp1,4 juta, KTP, SIM C, ATM Muamalat KCP Pati atas nama korban, dan juga STNK serta sepeda motor Honda Supra X tanpa plat nomor kendaraan yang dipakai oleh tersangka,” kata dia.
Kapolsek Kayen mengungkapkan, pihaknya juga melakukan pengecekan identitas kendaraan yang dipakai oleh tersangka. Yang mana, didapati identitas kendaraan tersebut atas nama AS dengan alamat Desa Tanjang RT 4 RW 02, Kecamatan Gabus, Pati.
Unit Reskrim Polsek Kayen selanjutnya menghubungi AS. Benar saja, AS menjelaskan kepada pihaknya jika telah kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125. Adapun tempat kejadian kehilangan di jalan pinggir persawahan turut Desa Tanjang pada Senin 5 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB.
“Dari pengakuan tersangka, aksinya sudah dilakukan beberapa kali yaitu melakukan pencurian tas berisikan uang tunai serta handphone/smartphone di area persawahan Trimulyo Kayen dan juga pencurian HP di rumah seorang warga di Desa Kayen,” ucap Kapolsek Kayen.
Tersangka MH saat ini ditahan dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
(*/wartaphoto).