
WARTAPHOTO.NET. SUKOLILO – Unit Reskrim Polsek Sukolilo Polresta Pati, mengamankan seorang warga Desa Baleadi berinisial PS (32), pada Senin (15/4/2024).
Pria ini ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap tetangganya.
Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengungkapkan, kejadian itu pada Kamis (11/4/2024) sekira pukul 11.45 WIB saat anak tersangka PS sedang bermain petasan dan ditegur oleh tengganya, yaitu Joniati (39).
“Karena saat itu anak Joniati yang baru berusia 1 tahun sedang sakit, sementara anak tersangka PS sedang main petasan di jalan dekat rumah. Karena suara petasan mengganggu istirahat anakanya, selanjutnya korban menegur supaya anak tersangka tidak main petasan di depan rumah,” jelas dia.
“Kemudian korban dan istri tersangka saling adu mulut dari rumah masing-masing. Dalam waktu yang bersamaan tersangka melempar batu ke arah rumah korban. Selanjutnya korban mendatangi rumah tersangka. Tersangka lalu melempar alat untuk tambal ban yang terbuat dari besi dan mengenai wajah serta kepala belakang korban,” lanjut dia.
Kapolsek Sukolilo menuturkan, bahwa korban seketika itu tidak sadarkan diri.
Setelah siuman, korban kemudian berobat ke Rumah Sakit Kayen.
Korban juga melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukolilo.
“Selanjutnya unit Reskrim Polsek Sukolilo melakukan penyelidikan dan pada hari Senin (15/4/2024) sekitar pukul 13.00 WIB melakukan upaya kekeluargaan kedua belah pihak, akan tetapi tidak membuahkan hasil,” tutur dia.
AKP Sahlan mengatakan, pada kasus ini, polisi terapkan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan melakukan penahan terhadap tersangka untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka masih diamankan di Polsek Sukolilo dan diamankan juga barang bukti antara lain satu alat tambal ban terbuat dari besi dan dua buah batu kapur,” tandas dia.
(*/wartaphoto).