16
September
2026
Rabu - : WIB

Diduga Curi HP, Pria di Juwana Tewas Dipukuli dan Jasadnya Dibuang ke Sungai

wartaphoto
2024/04/19 pada Berita, Juwana, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. JUWANA – Petugas gabungan dari Satreskrim, Satpolair Polresta Pati dan Unit Reskrim Polsek Juwana berhasil mengungkap Kasus pembunuhan di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Sebelumnya, pada Sabtu (13/4/2024) lalu, warga Juwana digegerkan dengan adanya mayat yang mengapung di lokasi pakir kapal di Sungai Silugonggo, turut Desa Kauman, Kecamatan Juwana.

Diketahui, mayat yang mengapung tersebut adalah jasad Iskak Harahap (36) warga Desa Tobing Jae, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, yang berdomisili di Desa Growong Kidul Kecamatan Juwana.

Berdasarkan penyelidikan polisi, Iskak Harahap tewas dibunuh oleh orang dan jasadnya dibuang ke Sungai Silugonggo.

Atas kejadian itu, petugas gabungan akhirnya berhasil mengamankan enam tersangka. Antara lain MH (22), YD (18), MA (22), JS (20) yang merupakan warga Juwana, kemudian RH (19) warga Ngarus Pati, dan AM (22) warga Jakenan Pati.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin mengatakan, jenazah korban ditemukan pada hari Sabtu, 13 April 2024 sekira Pukul 14.00 WIB. Usai dievakuasi, jasad korban memudian dibawa ke kamar jenazah RSUD RAA Soewondo Pati.

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian itu bermula pada 4 April 2024 dini hari, saat keenam tersangka nongkrong sambil minum minuman keras di depan indekos korban. Hingga sore hari ketika bangun tidur, tersangka MA merasa kehilangan HP-nya. Lalu dua tersangka lainnya pergi ke Alun-Alun Juwana menemui korban yang sedang nongkrong untuk menanyakan terkait HP tersebut.

Saat ditanya, korban menjawab tidak tahu perihal HP yang hilang itu. Lalu tersangka MH meminta korban untuk ikut ke indekos.

Sepanjang perjalanan, tersangka MH terus menanyakan mengenai HP tersebut ke korban. Sesampai di dekat pertigaan Sukun, korban tiba-tiba lompat dari motor dan berlari ke arah musala.

Tersangka MH berusaha mengejar korban namun tidak terkerjar. Kemudian MH menghubungi tersangka AM hingga akhirnya keenam tersangka datang dan kemudian para tersangka menyebar untuk mencari Korban.

Hingga kemudian korban ditemukan di sebuah gang di Desa Growong Lor Kecamatan Juwana dan korban dipukuli oleh lima tersangka dengan tangan kosong dan juga batu.

Ketika korban sudah tidak sadarkan diri, para tersangka panik, lalu tersangka YD datang. Kemudian para tersangka membuang jasad korban ke Sungai Silugonggo di bawah Jembatan Pantura Juwana.

“Motif pembunuhan menurut pengakuan para tersangka karena kesal korban tidak mengaku saat ditanya terkait Handphone dari salah satu tersangka yang hilang,” tutur Kasat Reskrim Polresta Pati.

Ia menegaskan atas kejadian tersebut, keenam tersangka telah ditahan di Sat Reskrim Polresta Pati. Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit motor dan pakaian tersangka yang dipakai saat kejadian serta pakaian, serta dompet milik korban.

“Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Subs 170 ayat 2 ke-3 tentang kekerasan secara bersama-sama menyebabkan mati,” tandas dia.

(*/wartaphoto).

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close