
WARTAPHOTO.NET. PATI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati kirimkan enam narapidana ke Nusakambangan pada awal bulan ini.
Keenam napi itu dari berbagai kasus. Mulai pencurian hingga kasus narboba.
Kepala Sub Seksi Registarasi dan Binkemas Lapas Kelas IIB Pati Krismiyanto mengatakan, enam napi ini dikirim ke Nusakambangan karena melakukan pelanggaran. Namun Krismiyanto tak menyebutkan inisial dari mereka.
”Di Lapas itu kan ada aturan, ada sanksi bagi yang melanggar. Dan ada penghargaan bagi napi yang teladan,” kata dia (28/6/2024).
Adapun pelanggaran yang telah dibuat oleh enam napi tersebut, lanjut Krismiyanto, yaitu membawa handphone.
”Sebelumnya kami rutin menggelar razia handphone. Sekitar 17 kali dalam sebulan. Keenam napi ini sering ketahuan membawa handphone. Karena tidak bisa dibina, kami kirim ke Nusakambangan,” jelas dia.
Ia menuturkan, tindakan ini dilakukan agar napi lainnya tidak melakukan pelanggaran serupa dan taat terhadap aturan di Lapas.
”Ini dilakukan sebagai efek jera agar nggak ada yang niru. Kalau tidak ada tindakan maka akan ditiru napi lainnya,” tutur dia.
Sebelum mengirim ke Nusakambangan, pihaknya juga sudah memberikan sanksi berat terhadap keenam napi itu. Yaitu mencabut hak remisi selama satu tahun.
”Hukumannya register F, hak remisi dicabut salama satu tahun. Kalau sudah register F kami pantau sembilan bulan. Kalau tidak ada perkembangan kita kirim ke Nusakambangan,” tandas Krismiyanto.
Reporter : Putra
Editor: Revan Zaen.
Foto : Ilustrasi