
WARTAPHOTO.NET. PATI – Seorang perempuan berinisial DAP (18), warga Jakenan, Kabupaten Pati, dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati lantaran mempromosikan situs judi online di media sosial Instagram.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin, mengungkapkan bahwa tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp1,5 Juta tiap bulannya melalui transfer setelah mempromosikan situs judi online.
“Awalnya ada akun Instagram yang mengirim pesan ke akun Instagram tersangka yang menawarkan untuk endorse situs judi online dengan perjanjian harus melakukan update status sehari dua kali dengan mencantumkan situs judi online tersebut,” terang dia, (1/12/2024).
Dia mengatakan penangkapan tersangka DAP ini berawal dari personel Satreskrim Polresta Pati melakukan patroli siber. Hasilnya petugas menemukan adanya akun Instagram tersangka yang memiliki 121 ribu pengikut, mempromosikan situs judi online.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik akun Instagram tersebut dan pada hari Sabtu, 9 November 2024 petugas mendatangi rumah tersangka. Dari hasil pengecekan di hand phone-nya ditemukan akun Instagram yang mempromosikan situs judi online tersebut,” terang Kasat Reskrim.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Pati untuk diperiksa lebih lanjut.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku jika dirinya melakukan aktivitas promosi dan mengiklankan situs judi online ini sejak bulan Mei 2024.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka akhirnya dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp10 Miliar,” tandas dia.
(*/wartaphoto)